Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan
Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan.
Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 134 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 5 Berdiskusi
Pengertian Musaqah
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
Rukun Musaqah
a. Pemilik dan penggarap kebun
b. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik, waktu, jenis dan sifatnya
c. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya.
d. Akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan
Muzaraah dan Mukhobarah
Mukharabah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang ounya tanah.
Sedangkan Mudharobah adalah suatu bentuk kerjsama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Macam-macam mudhorobah
a. Mudharabah muthlaqah
b. Mudharabah muqayyadah
Ketentuan Murobahah
a. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki oleh hak kepemilikan telah berada di tangan penjual
b. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya, biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli
c. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal atau persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
d. Dalam sistem murabahah, penjual boleh boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan
e. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembelu murabahah).
Syirkah
Menurut bahasa Syirkah artinya persekutuan, kerjasama, atau bersama-sama
Menurut istilah Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan
Macam-macam
a. Syirkah amlak
b. Syirkah uqud
Rukun dan Syarat SyirkahÂ
a. Anggota yang berserikat, dengan syarat: baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian
b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya:
1. Modal pokok yang dioperasikan harus jelas
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas
3. Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan princip-prinsip syariat Islam
c. Sighat dengan syarat: akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian
Walakah
Artinya mewakilkan
Menurut Islam yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan
Hukumnya mubah.
Sulhu
Sulhu adalah damai.
Menurut Islam artinya perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan.
Hukumnya adalah wajib.
Dhaman
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Hukumnya boleh atau sah.
Kalafah
Kalafah menurut bahasa berarti menanggung
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Perbedaan Identitas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 112 Kurikulum Merdeka, Soal Menulis Peta Berpikir |
![]() |
---|
10 Soal Koding dan Kecerdasan Afisial Kelas 10 SMK Materi Algoritma Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Koding dan Kecerdasan Afisial Kelas 10 SMK Materi Dekomposisi Masalah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 23, Apa Perbedaan Ketakutan Biasa dengan Fobia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.