Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan.

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 134 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 5 Berdiskusi

Pengertian Musaqah

Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Rukun Musaqah

a. Pemilik dan penggarap kebun
b. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik, waktu, jenis dan sifatnya
c. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya.
d. Akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan

Muzaraah dan Mukhobarah

Mukharabah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang ounya tanah.

Sedangkan Mudharobah adalah suatu bentuk kerjsama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Macam-macam mudhorobah

a. Mudharabah muthlaqah
b. Mudharabah muqayyadah

Ketentuan Murobahah

a. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki oleh hak kepemilikan telah berada di tangan penjual

b. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya, biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli

c. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal atau persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah

d. Dalam sistem murabahah, penjual boleh boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan

e. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembelu murabahah).

Syirkah

Menurut bahasa Syirkah artinya persekutuan, kerjasama, atau bersama-sama

Menurut istilah Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan

Macam-macam

a. Syirkah amlak

b. Syirkah uqud

Rukun dan Syarat Syirkah 

a. Anggota yang berserikat, dengan syarat: baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian

b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya:

1. Modal pokok yang dioperasikan harus jelas
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas
3. Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan princip-prinsip syariat Islam

c. Sighat dengan syarat: akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian

Walakah

Artinya mewakilkan

Menurut Islam yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan

Hukumnya mubah.

Sulhu

Sulhu adalah damai.

Menurut Islam artinya perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan.

Hukumnya adalah wajib.

Dhaman

Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Hukumnya boleh atau sah.

Kalafah

Kalafah menurut bahasa berarti menanggung

Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved