Kasus Korupsi Jargas Palembang
4 Mantan Petinggi SP2J Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Jaringan Gas
Empat mantan petinggi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yang terjerat kasus dugaan korupsi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat mantan petinggi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yang terjerat kasus dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jargas tahun 2019 divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pitriadi SH MH pada Selasa (7/1/2025).
Majelis hakim menilai keempatnya yakni Ahmad Novan, Antoni Rais, Rubinsi dan Sumirin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, oranglain, atau suatu korporasi.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Novan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 1 UU Tipikor dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan," ujar Pitriadi.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Ahmad Novan juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 500 juta subsider 2 tahun. Nilai tersebut adalah kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Untuk terdakwa Antoni Rais Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
Sementara untuk terdakwa Rubinsi dan Sumirin masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, para terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
Menanggapi vonis tersebut, Nurmalah SH MH kuasa hukum tiga terdakwa Ahmad Novan, Antoni Rais, dan Rubinsi mengatakan ia akan melakukan upaya hukum karena tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim.
"Kemungkinan kami melakukan upaya hukum, kalau kita mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, apabila perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaian atau sengaja harusnya KPN mengajukan gugatan ke Pengadilan, " kata Nurmalah.
Upaya hukum yang akan dilakukan adalah mengajukan banding terhadap vonis tersebut, akan tetapi keputusan itu dikembalikan lagi kepada kliennya.
"Kami menunggu (keputusan) dari klien, kalau saya maunya banding," katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Sumirin, Redho Junaidi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut lantaran kliennya tidak terbukti terima aliran dana.
"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, akan tetapi dalam putusan terbukti klien kami tidak menerima keuntungan dari perkara itu, karenanya klien tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti. Dalam pertimbangan pun dikategorikan klien kami ini lalai," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.