Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PAI Kelas 8 SMP Bab 9 Kurikulum Merdeka, Jual Beli Hutang Riba dalam Islam

Materi Kurikulum Merdeka dengan pembahasan Jual Beli Hutang Riba dalam Islam ini dapat dipelajari siswa kelas 8 SMP. Simak rangkuman materinya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com/YouTube Portal Edukasi
Berikut ini rangkuman materi PAI kelas 8 SMP Bab 9 Kurikulum Merdeka, Jual Beli Hutang Riba dalam Islam. 

Khiyar ada tiga macam, yaitu: 

• khiyar majelis 

Khiyar Majelis adalah Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli masih tetap berada di tempat jual beli.

• khiyar syarat 

Khiyar Syarat adalah Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, jadi misalkan ada batas waktu untuk jadi beli atau tidak, nah maksimalnya hanya tiga hari tiga malam saja ya.

• khiyar 'aibi

Khiyar 'aibi adalah kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.

Hutang Piutang dalam Islam

Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qard. 

Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam. 

Sedangkan Qard adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.

Sama seperti jual beli, hukum dari hutang piutang dalam Islam adalah boleh. 

Namun dalam kondisi tertentu bisa berubah hukumnya, seperti: 
• Menjadi wajib apabila orang yang berhutang berada pada situasi darurat yang sangat memerlukan bantuan hutang dari orang lain. 
• Menjadi sunah apabila memberi hutang kepada orang yang berhutang dipahami sebagai bagian dari kebaikan dalam membantu sesama. 
• Menjadi haram apabila diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.

Berikut ini adalah rukun hutang piutang: 

• Orang yang berhutang dan berpiutang 
• Barang atau harta yang dihutangkan 
• Akad ijab kabul 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved