Ribuan ASN Belum Gajian, Ini Penjelasan Pemkot Palembang

Sehubungan dengan Perubahan nomenklatur masa transisi kementerian dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran Gaji Pegawai (ASN) bulan Januari 2025

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
Sehubungan dengan Perubahan nomenklatur masa transisi kementerian dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran Gaji Pegawai (ASN) bulan Januari 2025 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasang pemberitahuan adanya keterlambatan pembayaran gaji karena adanya pengumuman perubahan nomenklatur masa transisi kementerian sehingga berdampak PNS terlambat gajian.

"Sehubungan dengan Perubahan nomenklatur masa transisi kementerian dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran Gaji Pegawai (ASN) bulan Januari 2025 yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 01 mengalami keterlambatan, kami upayakan dapat terbayarkan di Minggu ke-2 bulan Januari 2025. Demikian Informasi kami sampaikan. Atas perhatiannya dan perkenannya kami sampaikan terima kasih," bunyi pengumuman itu.

Rupanya keterlambatan itu juga dirasakan oleh pegawai negeri sipil lainnya karena biasanya saat awal bulan atau setiap tanggal 1 PNS sudah gajian, namun pada 1 Januari kemarin belum karena bertepatan dengan tahun baru.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Palembang, Nasir mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN itu memang hal biasa saat awal tahun atau pergantian tahun.

Hal itu kerena adanya sejumlah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan juga bertepatan dengan 1 Januari adalah hari libur nasional.

Setelah semua proses administrasi selesai maka gaji akan langsung dibayarkan.

"Keterlambatan gaji ASN karena perubahan nomenklatur itu khusus ASN di bawah Kementerian, kalau ASN pemkot itu daerah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kementerian," ujar Nasir.

Dia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji itu memang rutin terjadi saat awal tahun karena pergantian tahun.

Namun pada bulan selanjutnya Februari hingga Resep gaji akan langsung dibayarkan seperti semula di awal bulan atau tanggal 1 setiap bulan berjalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved