Berita Armor Toreador

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Terbukti KDRT ke Cut Intan Nabila, Akui Kecewa Fakta Sidang

Setelah menjalani berapa kali proses persidangan, kini Armor Toreador suami Cut Intan Nabila dituntut 6 tahun penjara

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Armor Toreador (kiri) Potret kebersamaan Cut Intan Nabila dan Armor Toreador serta buah hatinya (kanan). - Armor Toreador kini dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SRIPOKU.COM - Setelah menjalani berapa kali proses persidangan, kini Armor Toreador suami Cut Intan Nabila dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hal ini Jaksa menilai, Armor Toreador terbukti telah bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah-Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Sidang tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Armor Toreador menolak mengomentari tuntutan jaksa.

"Saya komentar nanti setelah vonis," kata Armor Toreador tersenyum usai sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024) 

Sidang perdana KDRT dilakukan Armor Toreador suami selebgram, Cut Intan Nabila digelar hari ini, Senin (28/10/2024).
Sidang perdana KDRT dilakukan Armor Toreador suami selebgram, Cut Intan Nabila digelar hari ini, Senin (28/10/2024). (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Penyebab Berkas KDRT Armor Toreador Dikembalikan, Kejari Bogor Buka Suara Laporan Cut Intan Nabila

Tim kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, merasa tak terima dengan tuntutan itu.

Irwansyah tak menyoroti soal materi dalan tuntutannya. Ia justru mempermasalahkan sosok JPU yang dinilai baru ikut persidangan.

"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan," kata Irwansyah.

"Jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," ujarnya.

Saat membahan materi tuntutan, Irwansyah menyoroti dakwaan soal dugaan menendang anak. 

Pihak Armor mengklaim sebelumnya itu tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang diabaikan.

"Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap," bebernya.

"Baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," terus kuasa hukum Armor.

Minta Maaf ke Mertua, Berharap Bisa Kembali ke Cut Intan Nabila

Perjuangan Ayah Armor Toreador Luluhkan Hati Cut Intan Nabila demi Selamatkan Anaknya
Perjuangan Ayah Armor Toreador Luluhkan Hati Cut Intan Nabila demi Selamatkan Anaknya (Youtube)

Baca juga: Perjuangan Ayah Armor Toreador Luluhkan Hati Cut Intan Nabila demi Selamatkan Anaknya Intropeksi

Tak hanya minta maaf ke sang istri dan anak-anak, Armor Toreador juga menyampaikan permintaan maaf ke mertuanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak KDRT, ia merasa bersalah ke ayah mertuanya di Aceh.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Cibinong, Armor meminta maaf karena sudah membuat masalah tersebut.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah yang tinggal di Aceh," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).

Armor isyaratkan keinginannya untuk menjaga rumah tangga dengan Cut Intan Nabila bisa tetap utuh, setelah kekerasan yang dilakulan selama ini.

Hal itu disampaikan Armor ketika ia berharap bisa menjaga komunikasi yang baik dengan ayah mertua.

"Saya harap komunikasi kedepan (dengan ayah mertua) bisa berjalan dengan lancar," terang Armor.

"Karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak," sambungnya.

Setelah melaporkan Armor Toreador ke polisi, Cut Intan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan menggugat cerai.

Hingga kini Cut Intan masih berstatus istri sah dari Armor Toreador, meski sudah mengalami tindak kekerasan selama jalani rumah tangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved