Guru Musik Lecehkan Muridnya

Modus Guru Musik Lecehkan Murid, "Biar Tangannya Lentur Saat Main Piano, Harus Memegang Sesuatu"

Modus guru musik lecehkan muridnya dengan mengatakan kepada korban bahwa ia harus memegang sesuatu biar tangannya lentur saat bermain piano.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyampaikan keterangan di acara konferensi pers kasua guru musik lecehkan muridnya di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan raut wajah cemas, dan sekali-kali menundukkan kepalanya tersangka Aguscik Laode (24), hanya bisa pasrah saat perkaranya digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (18/12/2024), siang. 

Dengan mengunakan baju tahanan bertulisankan "Tahanan Polrestabes Palembang, berwarna oren dan mengunakan masker berwarna putih, Aguscik pun mengakui perbuatannya telah mencabuli muridnya, Na 9 tahun. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa pelecahan yang dilakukan Aguscik ini terjadi pada Sabtu (1/12/2024) sekitar pukul 16.30.

Saat tersangka sedang mengajar korban main piano, di ruang piano kursus musik Dempo Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan IT I, Palembang. 

" Jadi benar peristiwa ini terjadi di tempat kursus musik korban di ruang kursus piano," Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanur Hotma Parulian Sirait, saat menggelar perkara tersangka.

Lanjutnya, saat mengajar, Aguscik memiliki hasrat untuk melakukan masturbasi (onani), " saat itu lah awal tersangka ini mempunya hasrat untuk melakukan masturbasi, maaf," ungkap Harryo.

Kemudian tersangka ini, sambungnya, berkata dengan anak muridnya (korban-red), " biar tangannya lentur saat main piano, harus memegang sesuatu" ,"Dengan modus itu, tersangka lalu mengambil masker yang ada di meja, untuk menutup mata korban," katanya.

Saat itu, lebih jauh Harryo juga mengatakan, tersangka juga langsung mematikan lampu dan mengambil kursi untuk menghalangi pintu.

" Setelah itu korban duduk di kursi,  dan tersangka memegang tangan korban mengarahkannya untuk memegang alat vital tersangka sekitar satu menit. Sementara tersangka menyanyikan lagu lagu French Doll sambil bermain piano," katanya. 

Atas ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
 
Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved