Kunci Jawaban
Rangkuman Materi PAI Kelas 9 SMP Bab 9 Kurikulum Merdeka Mengenal Imam Mazhab, Ibadah Semakin Mantap
Di dalam artikel disajikan pembahasan mengenai Mengenal Imam Mazhabb Ibadah Semakin Mantap dari materi Kurikulum Merdeka. Simak rangkuman selengkapnya
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
SRIPOKU.COM - Simak dan pahamilah rangkuman materi PAI di bawah ini.
Disediakan poin-poin penting yang dapat dipelajari demi memudahkan siswa kelas 9 SMP dalam memahami materi.
Di dalam artikel disajikan pembahasan mengenai Mengenal Imam Mazhab, Ibadah Semakin Mantap dari materi Kurikulum Merdeka.
Dibagikan lewat YouTube Portal Edukasi, inilah materi yang telah ditulisakan secara ringkas yang dapat disimak selengkapnya.
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 8 Kurikulum Merdeka, Dengan Seni Islami Kehidupan Semakin Harmoni
Pengertian Mazhab
Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab "zahaba", yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi, jalan. Mazhab juga berarti al-ra'yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.
Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu:
• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis.
• Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Hadis.
Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi:
• Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para sahabat, dan masa tabiin.
• Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab dan mazhab lainnya.
• Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-ulama besar yang menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat.
• Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan muslim di akhir masa Daulah Usmaniyyah.
• Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya para ulama dengan kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan metodologi empat imam mazhab.
Empat Imam Mazhab dalam Fikih
Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat, sehingga banyak sekali mahzab. Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena dalam Al-Qur'an terdapat ayat ayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsiran.
Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu:
• Imam Hanafi
• Imam Maliki
• Imam Syafi'i
• Imam Hambali
Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi
Imam Hanafi adalah Nu'man bin Sabit al-Kufi (dikenal dengan panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 Η. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A'zam) memiliki ilmu yang luas, serta merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah. Beliau pernah belajar fikih kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Dalam menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur'an, Hadis, Aqwal aş - Şahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan 'Urf.
Imam Malik bin Anas/Imam Maliki
Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al- Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 Η./796 M. Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik sudah memberikan fatwa sejak usia 17 tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.
Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci. Beliau juga sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia tidak akan berani bicara. Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur'an, Sunah, Ijma' Ahl al- Madinah, Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Al- Mursalah, Sadd al-Zara'i, Istishab, dan Syar'u Man Qablana.
Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi'i
Abū 'Abdullah Muhammad bin Idrīs al-Syafit yang akrab dipanggil Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H./819 Μ. Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al-Qur'an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al-Qur'an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Meskipun menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi'i lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.
Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia digelari Naşiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi). Kitab karangan Imam Syafi'i, di antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih). Menurut Rasyad Hasan Khalil, dalam istinbat hukum Imam Syafi'i menggunakan lima sumber, yaitu: Naşş (Al-Qur'an dan sunah), Ijma', Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 Η. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Adapun sumber hukum dan metode istinbat Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah: Nass Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd al-dzara'i.
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka, Meyakini Hari Akhir dengan Mawas Diri
Klasifikasi Bermazhab
Dalam ilmu ushul fikih ada tiga istilah dalam klasifikasi bermazhab, yaitu:
• Taklid
Kata taklid berasal dari bahasa Arab "Qallada", yaqallidu', "taklidan", artinya meniru seseorang dan sejenisnya. Adapun pengertian taklid menurut Imam Al-Ghazali adalah menerima perkataan orang lain yang tidak ada alasannya.
• Ittibā'
Kata "Ittibā" berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi'il "Ittaba'a", "Yattbiu" "Ittibā'an", yang artinya adalah mengikut atau menurut. Sedangkan secara istilah, ittibā' adalah menerima (mengikuti) perkataan orang lain, dan engkau mengetahui alasan dari pendapat tersebut.
• Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunah.
Meneladani Perilaku Imam Mazhab
Berikut adalah sebagian perilaku para imam mazhab yang bisa kita contoh, yaitu:
• Kesungguhannya dalam Menuntut Ilmu
• Menghargai perbedaan
• Perilaku Tawaddu'
• Ketekunan dalam beribadah
• Keikhlasan
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News
20 Soal STS Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal Sosiologi Kelas 11 SMA Materi Bab 2 Konflik Sosial Semester 1 |
![]() |
---|
Latihan Soal STS Ekonomi Kelas 10 SMA, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Terbaru |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
20 Soal dan Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila, Sumatif Akhir Semester Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.