Berita Palembang

Kuasa Hukum Ratu Dewa Yakin Mangcek Abie Lakukan Perbuatan Pidana

Tim kuasa hukum Ratu Dewa dari Sakahira Law Firm, meminta proses hukum Mangcek Abie tetap harus berjalan sesuai prosedur. 

Editor: Yandi Triansyah
handout
Mangcek Abie (tanjak) saat menghadiri panggilan dari penyidik Polrestabes Palembang laporan dugaan UU ITE yang dilaporkan oleh Ratu Dewa, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim kuasa hukum Ratu Dewa dari Sakahira Law Firm, meminta proses hukum Mangcek Abie tetap harus berjalan sesuai prosedur. 

Mangecek Abie sebelumnya dilaporkan oleh Ratu Dewa dugaan pelanggaran UU ITE menjelang Pilkada Palembang, beberapa waktu lalu. 

"Kami percaya pihak kepolisian akan objektif dan profesional menangani perkara ini. Kalau dilihat dari postingannya, perbuatan yang dilakukan bersangkutan jelas ada, tinggal pembuktiannya kepada penyidik. Kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik," ungkap salah satu tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH, kepada Sripoku.com, pada Jumat (13/12/2024), siang.

Rilo mengatakan, pihaknya masih fokus kepada pembuktian.

"Sekarang kita fokus ke pembuktiannya agar terlapor ini bisa lebih bijak dan hati-hati lagi dalam menggunakan Media Sosial (Medsos)," tegasnya kembali. 

Rilo juga sangat menyayangkan sekali jika terlapor Mangcek Abie yang katanya publik figur tapi tidak paham tentang risiko-risiko UU ITE. 

"Dengan dalil ketidakpahaman inilah yang menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita tunggu saja perkembangan dari pihak kepolisian, semoga bisa cepat menangani perkara ini," tutupnya. 

Sebelumnya terlapor yang merupakan pembawa acara sekaligus komedian lokal, Mangcek Abie mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (11/12/2024) pagi, sekitar pukul 10.00. 

Di dampingi tim kuasa hukumnya, terlapor menuju ke ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangannya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Salah satu kuasa hukum terlapor, Sapriadi Syamsuddin SH MH, membenarkan dirinya mendampingi kliennya Mangcek Abie datang ke Polrestabes Palembang, untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kita datang untuk klarifikasi, ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik terkait video tersebut," kata Sapriadi, saat ditemui usai memberikan keterangan kliennya kepada penyidik Rabu (11/12/2024) siang, sekitar pukul 13.20.

Poin terpenting dalam pemeriksaan itu, lanjut Sapriadi, yakni yang pertama masyarakat Kota Palembang jangan memprovokasi peristiwa ini, agar Palembang sejuk dan damai.

"Biar proses ini berjalan mengalir normatif, karena pihak penyidik kepolisian punya tanggung jawab yang luar biasa, artinya kami yakin bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," ungkapnya.

Terlapor Abie sendiri mengakui bahwa akun Instagram tersebut memang miliknya.

"Tidak perlu mengelak, biarlah pihak kepolisian yang menggali terkait peristiwa ini tentang kebenarannya. Kami anggap ini kecelakaan kecil, karena ketidakpahaman klien kami tentang resiko-resiko UU ITE. Tidak ada niatan atau harapan kami untuk membuat kegaduhan, tapi netizen lah yang membuat ramai," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved