Kunci Jawaban

Jawaban Post Test Modul 2, Dampak Fisik yang Diderita Korban Akibat Kekerasan Seksual Antara Lain

Simak kunci jawaban soal Post Test, mengulas pertanyaan terkait materi Modul Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

guru.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban Post Test Modul 2, Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual antara lain. 

SRIPOKU.COM - Simak berikut ini kunci jawaban Post Test Modul 2, Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual antara lain.

Pada soal Post Test kali ini mengulas pertanyaan terkait materi Modul Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Untuk selengkapnya, di bawah ini kunci jawaban soal Post Test Modul 2 Topik Iklim Sekolah Aman: Mencegah Kekerasan Seksual.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3, Apakah yang Dimaksud dengan Ruang Aman di Satuan Pendidikan

Topik Iklim Sekolah Aman: Mencegah Kekerasan Seksual

Modul Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Post Test

Soal 1

Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual antara lain ...

A. Tertular penyakit menular seksual dan penyakit ginekologis
B. Luka fisik dan luka batin
C. Gampang lelah dan depresi
D. Dikucilkan masyarakat dan kehilangan pekerjaan

Jawaban: A. Tertular penyakit menular seksual dan penyakit ginekologis.

Soal 2

Budaya pemakluman justru menyuburkan kekerasan seksual karena masyarakat sekitar menganggap sebuah kasus kekerasan seksual bukan sesuatu yang serius atau berakibat fatal. Budaya ini tumbuh karena kurangnya pengetahuan menyeluruh mengenai kekerasan seksual. Budaya pemakluman sering kali berkaitan erat dengan ...

A. Victim blaming (menyalahkan korban)
B. Solusi dari jalur hukum
C. Pola asuh orang tua
D. Kenakalan remaja

Jawaban: A. Victim blaming (menyalahkan korban)

Soal 3

Korban kekerasan seksual di satuan pendidikan memiliki hak yang bertujuan untuk mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermartabat, dan sejahtera. Hak-hak ini berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban, antara lain sebagai berikut ... 
A. Hak audiensi, visum, dan konseling
B. Hak tanya jawab, didampingi pengacara
C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan
D. Hak mendapat izin cuti (belajar/mengajar), layanan medis, dan pendampingan jalur hukum

Jawaban: C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan.

Baca juga: Jawaban Post Test, Contoh Pertanyaan Refleksi yang Dapat Digunakan untuk Mengetahui Reliabilitas

Soal 4

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPΑΙ), terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah selama Januari hingga Oktober 2019. Berikut pernyataan yang tidak sesuai dengan hasil survei KPAI adalah ....

A. Anak perempuan lebih rentan mendapat kekerasan seksual daripada anak laki-laki
B. Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah pendidik
C. Korban paling banyak merupakan murid sekolah dasar
D. Anak perempuan dan anak laki-laki memiliki tingkat kerentanan yang sama dalam kasus kekerasan seksual

Jawaban: B. Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah pendidik.

Soal 5

Ketimpangan dalam relasi kuasa dapat berkaitan dengan ...

A. Gender
B. Etos kerja
C. Moral
D. Etika

Jawaban: A. Gender

Soal 6

Seorang kepala sekolah terus membantah bahwa dirinya melakukan kekerasan seksual karena merasa tidak melakukan kekerasan fisik apa pun kepada siapa pun. Dia hanya mengirimkan lelucon mesum yang ditujukan kepada salah seorang guru perempuan yang baru saja menikah di grup Whatsapp sekolah. Mengapa kasus ini termasuk dalam kekerasan seksual daring?

A. Karena kepala sekolah tidak memiliki wibawa layaknya seorang pemimpin
B. Karena lelucon mesum tersebut terjadi di aplikasi obrolan digital
C. Karena banyak yang menyaksikan di grup obrolan Whatsapp
D. Karena korban langsung protes terbuka dan menegur keras kepala sekolah di forum tersebut

Jawaban: B. Karena lelucon mesum tersebut terjadi di aplikasi obrolan digital.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved