Kecelakaan di Palembang

Terbukti Lalai Sebabkan Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk di Palembang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang vonis berlangsung di ruang Sidang Sari, Senin (25/11/2024). Sidang diketuai Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Terdakwa Muhammad Ilham saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/11/2024). Ilham divonis 1,5 tahun penjara akibat menewaskan pengendara motor dalam peristiwa kecelakaan pada Juli 2024 lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sopir truk tronton Muhammad Ilham divonis 1,5 tahun penjara kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernama Fikri Ramadhan

Sidang vonis berlangsung di ruang Sidang Sari, Senin (25/11/2024). Sidang diketuai Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH.

Majelis Hakim sependapat dengan pasal yang dikenakan JPU terhadap terdakwa. Serta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan jaksa," ujar Majelis Hakim.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 23:30 WIB. 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan, " jelasnya.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memilih terima. Sementara JPU memilih pikir-pikir. 

Peristiwa lakalantas itu bermula dari terdakwa yang mengemudikan truk Tronton Fuso Nopol BG 8693 ZH melintas di Jalan Kolonel H Burlian hendak pulang ke Pos Batu Jajar di Jalan Sukarela Kota Palembang. 

Setelah mendekati Jalan Sukarela terdakwa mengambil lajur tengah dan saat terdakwa belok masuk ke Jalan Sukarela tiba-tiba korban Fikri Ramadan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 3909 MU menabrak bagian besi pembatas tengah kiri di ban belakang truk terdakwa.

Sehingga korban Fikri Ramadan dan sepeda motornya masuk kedalam kolong mobil truck Tronton Fuso yang dikendarai terdakwa, namun saat itu terdakwa tetap menjalankan mobil truck tronton Fuso tersebut masuk ke Jalan Sukarela Palembang.

Lalu tak lama kemudian ada pengemudi sepeda motor yang memberhentikan kendaraan terdakwa sambil mengatakan ada orang dan sepeda motor di kolong mobil. 

 Selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun melihat korban Fikri Ramadan dan sepeda motornya berada d idalam kolong mobil yang dikemudikan terdakwa, melihat hal itu terdakwa langusung melarikan diri hingga akhirnya diamankan anggota polisi.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved