Berita Palembang

Pasal Kucing Peliharaan, IRT di Palembang akan Penjarakan Suaminya karena Melakukan KDRT

Widyastuti (44) warga Jalan Kelapa Sawit VI Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang melaporkan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT.

|
Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
Widyastuti warga Alang-alang Lebar Palembang didampingi keluarganya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna megadukan suaminya karena berbuat KDRT. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Palembang terus terjadi.  Kali ini dialami Widyastuti (44) seorang ibu rumah tangga di Palembang.

Widyastuti tidak terima sudah menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya sendiri.

Ia pun melapor suaminya ke Polrestabes, Palembang, Selasa (19/11/2024), siang. 

Didampingi keluarganya, Widyastuti warga Jalan Kelapa Sawit VI Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, mengaku peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Minggu (17/11/2024), sekitar pukul 20.30, saat dirinya berada di rumah. 

Berawal, saat  itu Yaya, suaminya tidak senang dengan ucapan korban soal kucing peliharaan korban.  Pelaku pun mamarahi korban dengan kata-kata kasar di rumahnya.

Suaminya yang sedang marah itu, korban sahut sehingga terjadilah cekcok mulut.

"Aku ngomong ke dia, Biarlah kucing ini di rumah tidak mengganggu, pasal sepele pak. Malah marah-marah, pasal kucing," ungkapnya kepada petugas. 

Mendengar omongan korban, pelaku menarik tangan korban dan menggiringnya keluar rumah.

"Dia langsung mengcengkram kepala saya, lalu  melempar barang ke arah saya, saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan," katanya. 

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian kepala sebelah kiri dan ada benjol di kepala. 

"Saya berharap dia ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan KDRT " laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), " tutupnya.
 

Ikuti berita keriminal lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved