Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Halaman 92-93 Kurikulum Merdeka, Soal Ayo Berdiskusi

Inilah soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 92-93 Kurikulum Merdeka, soal Ayo Berdiskusi.

Tayang:
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 92-93 Kurikulum Merdeka, soal Ayo Berdiskusi. 

SRIPOKU.COM - Inilah soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 92-93 Kurikulum Merdeka.

Siswa diminta untuk mengerjakan soal Ayo Berdiskusi yang terdapat pada buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 92-93 Kurikulum Merdeka.

Sebagai referensi dan panduan belajar bagi siswa, simaklah kunci jawaban yang dilansir melalui YouTube Media Pembelajaran berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 146 Kurikulum Merdeka, Penjelajahan Samudra di Indonesia

Ayo, Berdiskusi

Setelah kalian mengetahui Perda kabupaten/kota, sekarang coba kalian cari tentang Perda kabupaten/kota yang ada di tempat kalian tinggal! Kemudian, diskusikanlah dengan anggota kelompok! Berdasarkan pengamatan kalian, apakah perda yang kalian jadikan bahan diskusi tersebut sudah efektif? Setelah selesai diskusi, presentasikan di depan kelas, ya!

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 145 Kurikulum Merdeka, Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia?

Jawaban :

Contoh Perda yang Berlaku di Beberapa Daerah :

- Perda Kota Surabaya Tentang Pengelolaan Sampah Di Surabaya, terdapat Perda No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah di TPA dengan menggalakkan pemilahan sampah dari sumbernya, seperti rumah tangga. Berdasarkan pengamatan, Perda ini cukup efektif dengan adanya program Bank Sampah yang banyak diterapkan di lingkungan masyarakat. Namun, masih ada tantangan dalam hal kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemilahan sampah.

- Perda Kabupaten Sleman Tentang Pengendalian Bangunan Gedung Perda No. 1 Tahun 2015 di Kabupaten Sleman mengatur tentang pengendalian pembangunan gedung untuk menjaga tata ruang wilayah yang ramah lingkungan. Perda ini mengharuskan setiap pembangunan gedung baru untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan peraturan yang ada. Meski efektif dalam menjaga tata kota, penerapan sanksi terhadap bangunan yang melanggar masih perlu diperketat. Memahami dan mendiskusikan Perda kabupaten/ kata tempat tinggal sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kita sebagai warga negara yang baik.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved