Berita Palembang

Dua Pria Pengedar Sabu Seberat 101 Gram Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Nazilan dan Syaiful Amri, pengedar narkoba seberat 101 gram dengan pidana 9 tahun penjara.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
KeduatTerdakwa saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun tahun dan denda Rp 1 miliar, Kamis (14/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Nazilan dan Syaiful Amri, dua orang pengedar narkoba seberat 101 gram dengan pidana 9 tahun penjara, Kamis (14/11/2024).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun 9 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat I UU Narkotika tahun 2009," ujar Majelis Hakim.

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar jika tak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Masing-masing didenda Rp 1 miliar apabila tidak mampu membayar denda maka diganti penjara 3 bulan penjara," katanya.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui Nazilan dan Syaiful Amri ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 1 Juli 2024 lalu di Jalan Soekarno-Hatta ketika hendak bertransaksi narkoba.

Petugas melakukan undercover buy untuk memancing terdakwa dan ketika melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas langsung meringkus keduanya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 101,73 gram yang disimpan terdakwa Nazilan dalam sebuah tas selempang.
 

Ikuti berita kriminal lainnya seputar Sumatera Selatan di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved