Berita Selebriti

Fakta Kondisi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Permohonan Isbat Bisa Ditolak, Bakal Nikah Ulang

Bahkan sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini itu terancam batal, bila tak memenuhi syarat

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
Rizky Febian dan Mahalini - Fakta Kondisi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 

SRIPOKU.COM - Pernikahan siri Rizky Febian dan Mahalini tampaknya masih menjadi sorotan.

Apalagi hingga kini Rizky Febian dan Mahalini belum menjalani sidang isbat.

Bahkan sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini itu terancam batal, bila tak memenuhi syarat.

Padahal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sendiri sudah berjalan selama 6 bulan.

Ya, diketahui Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Saat itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terbilang mewah.

Rizky Febian dan Mahalini pun tampak memamerkan buku nikah pasca melangsungkan akad nikah.

Video Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian & Mahalini saat Akad Rupanya tak Tercatat, Cuma Hiasan
Video Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian & Mahalini saat Akad Rupanya tak Tercatat, Cuma Hiasan (Youtube)

Baca juga: Video Sule Bongkar Tabiat Mahalini yang tak Diketahui Publik, sang Menantu Dituding Artis Sombong


Namun siapa sangka, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini itu hanyalah properti belaka.

Hingga kini Rizky Febian dan Mahalini belum menikah secara sah di mata negara.

Bahkan Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang apabila isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Iky dan Lini sapaan akrab keduanya sebenarnya sudah mendaftarkan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024 lalu.

Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana dilansir dari TribunSeleb Selasa (12/11/24).

"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

Belum sah menurut agama, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini cuma properti
Belum sah menurut agama, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini cuma properti (Instagram)

 

"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

Sementara itu, publik juga menyoroti buku nikah Rizky Febian saat melakukan ijab kabul dengan Mahalini.

Saat itu, setelah melakukan ijab kabul, Rizky Febian dan Mahalini terlihat memamerkan buku nikah mereka.

Digadang-gadang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini itu hanyalah properti belaka.

Dugaan tersebut pun tampak disoroti oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto.

Awalnya Markus Hadi Tanoto mengaku tak mengetahui perihal buku pernikahan Rizky Febian dan Mahalini itu.

"Buku nikah itu bisa kok dijadikan properti saya tidak mengetahui, buku nikah itu sudah (sah) atau belum, dan sebagainya," kata Markus Hadi Tanoto dilansir Sripoku.com dari YouTube SelebTubeTv.

Markus bahkan menyebut bila buku nikah tersebut bisa di beli di online shop.

"Kami nggak tau proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO atau pihak KUA," kata Markus. Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa pernikahan kliennya pada 10 Mei 2024 hanya salah secara agama. Namun belum tercatat di KUA atau secara hukum.

Oleh sebab itu, kini pihaknya ingin mengajukan pengesahan atas pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto.

Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dia juga tidak mau membahas mengenai alasan nikah siri pada bulan Mei lalu.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved