Kasus Supryani Guru Honor di Konawe
Nasib Oknum Kapolsek & Kanit Reskrim Peras Guru Supriyani, 7 Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
Sejumlah anggota polisi terseret dalam pusaran kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani terhadap murid.
SRIPOKU.COM - Terindikasi peras guru Supriyani, setidaknya ada 7 polisi diperiksa Propam Polda Sultra, 2 diantaranya oknum Kapolsek dan oknum Kanit Reskrim.
Seperti diketahui ada sejumlah anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani terhadap murid.
Diketahui guru Supriyani dipaksa mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap murid, anak polisi hingga kasusnya masuk ke pengadilan.
Ternyata dalam perjalanan kasusnya tersebut guru Supriyani juga mengalami pemerasan.
Dugaan pemerasan terhadap guru Supriyani turut menyeret Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya pucuk pimpinan Polsek, jajaran di bawah Kapolsek Baito pun ikut diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Sedikitnya, ada tujuh polisi yang telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.
Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.
"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.
Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.