Berita Pemkab Muara Enim

Dinsos Muara Enim Tetapkan Data Sementara Peserta Asuransi Kematian

Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim tetapkan data sementara calon peserta asuransi kematian 479.255 Jiwa pada kegiatan Rapat Penetapan Data Penduduk

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pemkab Muara Enim
Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (6/11/2024) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Muara Enim terutama yang terkena musibah kematian, Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim tetapkan data sementara calon peserta asuransi kematian 479.255 Jiwa pada kegiatan Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (6/11/2024).

Dalam Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asusransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 tersebut, dipimpin oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Syarpuddin SSos MlSi didampingi Kadin Dinsos Lido Septontoni SH MSi, dan dihadiri Camat Se-Kabupaten Muara Enim, Perwakilan Dukcapil, Hukum dan OPD terkait.

Dalam kegiatan tersebut selain melakukan rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pendududuk Tingkat Kecamatan Untuk Calon Peserta Asuransi Kematian Tahap VI Tahun 2024, juga dilakukan penandatanganan data sementara peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024.

Penandatanganan data sementara peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024
Penandatanganan data sementara peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024, oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Syarpuddin SSos MlSi disaksikan Kadin Dinsos Lido Septontoni SH MSi, dan dihadiri Camat Se-Kabupaten Muara Enim, Perwakilan Dukcapil, Hukum dan OPD terkait.

"Ini meski hasilnya sudah mendekati final, namun masih diberikan kesempatan kepada seluruh camat untuk melakukan cross chek kembali data ini hingga nantinya benar-benar valid dan final," kata Syarpuddin yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Syarpuddin, rapat hari ini, sebenarnya finalisasi dan validasi data untuk peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024 Kabupaten Muara Enim.

Dimana sebelumnya tentu data yang didapat tersebut tentu sudah melalui  tahapan-tahapan dan rapat sebelumnya.

Namun untuk lebih memastikan dan kembali dilapangan, kepada seluruh camat untuk dapat mengkonfirmasikannya kembali ke Kepala Desa/Lurah masing-masing, sebab jika data ini sudah difinalkan maka konsekuensinya jika warga tersebut tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan asuransi kematian. 

"Kita sebisa mungkin mengeliminir permasalahan dilapangan, kita tidak ingin ada warga Muara Enim yang kecewa dan protes karena tidak dapat asuransi karena tidak terdaftar. Saya minta pak Camat bila perlu lakukan pendataan sampai ke talang-talang. Kita tunggu data validnya sampai tanggal 13 November 2024," tegas mantan Kadisperindag Muara Enim ini.

Ditambahkan Kadin Sosial Lido Septontoni, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data awal untuk calon peserta asuransi kematian dari pihak kecamatan sebesar 497.361 jiwa dengan rentang usia 1 tahun sampai 75 tahun.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi ke Dirjen Dukcapil didapatlah data 479.255 jiwa, dan untuk peserta diatas usia 75 tahun sebanyak 10.093 jiwa sehingga total 489.348 jiwa. 

Sedangkan Pemkab Muara Enim sudah menyiapkan dana untuk asuransi kematian mencover 500.075 jiwa dengan anggaran sekitar Rp 5,5 Milyar. 

"Kita siapkan 500.075 jiwa dan baru yang terdata 489.348 jiwa, jadi masih banyak untuk dicover, sayang kalau nanti masih ada yang tidak tercover. Makanya kita minta datanya benar-benar valid," ujar Lido Septontoni mantan Sekwan Muara Enim ini.

Lanjut Lido Septontoni, pada tahun sebelumnya, program asuransi kematian ini hanya bisa untuk usia maksimal 75 tahun, dengan alasan tidak diperbolehkan dan seperti ada keberatan dari pihak asuransi.

Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia diatas 75 tahun dengan santunan kematian.

Namun, kedepan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga kita mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.

"Kita sering kena protes warga, sebab kematian siapa yang tahu bisa muda ataupun tua. Siapa yang jamin yang tua mati duluan ataupun sebaliknya. Makanya kita minta pada perusahaan yang ikut lelang asuransi nanti minta seluruhnya dimasukkan asuransi kematian," harapnya.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved