Berita Rizky Febian dan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini Ogah Menikah Jika Tahu Ada Kendala Teknis, Kini Ajukan Sidang Isbat Nikah

Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka proses tersebut baru bisa terlaksana saat ini.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
(Kiri) Mahalini, (tengah Rizky Febian) dan (kanan) Markus - Terjawab Alasan Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Sidang Isbat Nikah 

"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.

Belum sah menurut agama, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini cuma properti
Belum sah menurut agama, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini cuma properti (Instagram)

Baca juga: Pernikahan Belum SAH Menurut Negara, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini saat Ijab Kabul Disorot

Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Fakta pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terungkap, pihak kuasa hukum bongkar alasan di balik pengajuan pengesahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa pernikahan kliennya pada 10 Mei 2024 hanya salah secara agama. Namun belum tercatat di KUA atau secara hukum.

Oleh sebab itu, kini pihaknya ingin mengajukan pengesahan atas pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dia juga tidak mau membahas mengenai alasan nikah siri pada bulan Mei lalu.

"Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ucapnya.

Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," jelasnya.

Markus Hadi Tanoto pun belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini berani bertatap muka kepada awak media, usai kabar pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan mereka, yang jadi sorotan.

"Nanti kami kabari," ujar Markus Hadi Tanoto. 

Humas PA Jakarta Selatan Buka Suara

Sementara itu, Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved