Kabinet Merah Putih

Raffi Ahmad Tanggapi Isu Pensiun dari Dunia Hiburan pasca Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden

Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan dunia hiburan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Raffi Ahmad Tanggapi Isu Pensiun dari Dunia Hiburan pasca Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden 

Dikenal sebagai Sultan Andara lantaran memiliki harta kekayaan yang berlimpah, berapa gaji Raffi Ahmad?

Selain mendapatkan gaji setiap bulannya, Raffi Ahmad juga bakal mendapatkan tunjangan.

Yang mana jika diakumulasikan, gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp 18.648.000.

Angka tersebut diperoleh dari gaji Raffi Ahmad sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

Deputi Rp 51.000.000

Staf khusus Rp 36.500.000

Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved