Daftar PPPK Terkendala Dapodik, Honorer di Palembang Ngadu ke Pj Walikota Palembang

Sejumlah honorer yang tergabung dalam Forum Pejuang Tes PPPK berdialog dengan Pj Walikota menyampaikan keluhannya terancam tidak bisa ikut tes PPPK

|
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
Forum Pejuang Tes PPPK Tahap II berdialog dengan Pj Walikota menyampaikan keluhannya karena gagal mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kendala sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Rabu (30/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah honorer yang tergabung dalam Forum Pejuang Tes PPPK Tahap II berdialog dengan Pj Walikota menyampaikan keluhannya karena terancam tidak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kendala sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Keluhan itu yakni waktu lama bekerja honorer yang tercatat di Dapodik adalah saat honorer menginput data di Dapodik.

Bukan sesuai dengan real lama bekerja selama ini, sehingga masa kerja yang tercatat jauh lebih pendek dari pengabdian sebenernya.

Hal tersebut diungkapkan para honorer yang tergabung dalam Forum Pejuang Tes PPPK Tahap II Kota Palembang, saat audiensi dengan PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (30/10/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Yanuarpan Yani mengatakan, nama honorer terdaftar di Dapodik jadi syarat untuk daftar PPPK. Tapi ini jadi kendala para honorer saat ini.

"Honorer mengeluhkan sistem Dapodik, misalnya A sudah bekerja 5 tahun, tapi baru menginput data 1 tahun lalu, maka yang dicatat oleh Dapodik 1 tahun lalu atau saat input data di Dapodik," katanya 

Yanuarpan mengatakan, ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang aturannya telah melekat.

Sehingga butuh waktu, meski waktu pendaftaran PPPK sudah mepet.

"PJ sudah komunikasi dengan deputi di Kemendagri tapi memang masih berproses, yakinlah untuk PPPK ada perbaikan dari kabinet merah putih ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sumsel, Ahmad Zulinto mengatakan, para honorer dan PPPK punya banyak persoalan. Untu honorer yang akan daftar PPPK terkendala sistem Dapodik.

"Kami berharap jangan berdasarkan real time input dapodik sebagai acuan masa kerja para guru honorer. Akan tetapi, masa kerja nya dihitung berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK para guru mengajar, jadi guru tidak dirugikan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved