Berita Palembang

Beli Ganja Rp 100 Ribu, 2 Pria di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua pria di Palembang, pengguna narkotika jenis ganja harus mendekam di jeruji besi selama 5 tahun

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Nur Muhammad dan Ahmad Andika, pemakai ganja saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pria di Palembang, pengguna narkotika jenis ganja harus mendekam di jeruji besi selama 5 tahun, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pada keduanya.

Kedua terdakwa tersebut bernama Nur Muhammad dan Ahmad Andika yang ketahuan membawa ganja seberat 7,17 yang dibeli seharga Rp 100 ribu.

Dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH perbuatan terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, " ujar Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, Rabu (30/10/2024).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, dimana masing-masing terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara.

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga, " sambung Hakim.

Pasca mendengar putusan hakim, kedua terdakwa memilih terima.

Dalam surat dakwaan diketahui awalnya kedua terdakwa melintas dengan mengendarai motor Mio BG 4537 KY kemudian disetop oleh anggota Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patroli.

Saat disetop, polisi melihat bungkus koran bekas yang ternyata berisi ganja di dekat sepeda motornya.

Terdakwa mengakui sebelumnya narkotika jenis ganja tersebut terjatuh saat diselipkan oleh terdakwa Ahmad Andika di bawah jok sepeda motor.

Ganja tersebut dibeli terdakwa di Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I dari seorang pria yang tak dikenal seharga Rp 100 ribu.

 Saat diamankan polisi keduanya mengaku sudah mengkonsumsi ganja selama 6 bulan.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved