Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Awal Mula Tom Lembong Korupsi Impor Gula, Dapat Fee Rp105 rupiah per Kg, Negara Rugi Rp400 Miliar
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
SRIPOKU.COM - Inilah awal mula Tom Lembong korupsi impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin.
Menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (29/10/2024) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.
Baca juga: Jejak Karier Tom Lembong Dari Anak Buah Jokowi Membelot ke Anies Kini Tersangka Korupsi Impor Gula
Tak cuma itu, Qohar juga menyebut izin impor gula dari Tom Lembong itu tidak diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Qohar menuturkan lalu ada rapat bersama dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satunya membahas terkait kurangnya cadangan gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Lalu, pada November 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial TS memerintahkan setiap manajer untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan kondisi harga, harusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung yang dapat melakukannya hanya (perusahaan) BUMN," jelas Qohar.
Selain melanggar soal regulasi perizinan, Qohar juga menyebut perusahaan yang diizinkan Tom Lembong untuk mengimpor gula bukan merupakan produsen gula kristal putih, melainkan produsen gula rafinasi.
"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola, kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp16.000 per kg."
"Yaitu harganya lebih tinggi dari HET yaitu Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar," jelas Qohar.
Dari perizinan itu, Qohar menuturkan perusahaan Tom Lembong memperoleh fee Rp105 rupiah per kg dari 8 perusahaan tersebut.
| Harta Kekayaan Capai Rp 101 M, Tom Lembong Tidak Punya Rumah, Punya Kebiasaan Simpan Uang di Plastik |
|
|---|
| Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula, Pakar Bongkar 'Pemeran Utama', Kejadian 2015 Diusut di 2023 |
|
|---|
| Sifat Asli Tom Lembong Dibongkar Anies Baswedan, Yakin Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan |
|
|---|
| Respon Anies Baswedan Diserbu Usai Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung Bantah Politisasi |
|
|---|
| Sosok Ciska Wihardja, Istri Tom Lembong Disorot Usai sang Suami Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.