Berita Palembang

Anak Tak Dinafkahi, Siti Laporkan Mantan Suami ke Polrestabes Palembang

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit PPA Polrestabes, Palembang, " katanya Singkat.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Siti Nur (37) melaporkan mantan suaminya ZA ke Polrestabes Palembang, lantaran tidak menafkahi anaknya, Jumat (25/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Siti Nur (37) melaporkan mantan suaminya ZA ke Polrestabes Palembang, lantaran tidak menafkahi anaknya. 

Siti mengaku anaknya bernama Raihan terakhir dinafkahi oleh mantan suaminya pada saat lebaran. Setelah itu kata dia, tidak pernah lagi sang anak dinafkahi. 

"Terakhir mantan suami melihat anaknya saat lebaran dan memberi uang Rp 400 ribu," kata Siti, Jumat (25/10/2024). 

Lantaran tidak memberikan nafkah kepada anaknya kandung yakni Raihan. Membuat Siti Nur (37), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang, Jumat (25/10/2024), sore. 

Siti berharap atas laporan terlapor ini dipanggil dan ditangkap.

"Kalau saya berharap di panggil pak dan diadili," ungkapnya. 

Sementara KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait UU KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dalam kasus penelantaran anak.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit PPA Polrestabes, Palembang, " katanya Singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved