Breaking News

CPNS 2024

Cara Cek Peringkat SKD CPNS Palembang, Klik di Sini Lihat Hasil Secara Online

Sejumlah wilayah di Indonesia tak terkecuali di Provinsi Sumsel saat ini sedang menggelar tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tayang:
Editor: Odi Aria
Handout
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenkumham Sumsel 2024 di Rambang Semesta Ballroom Palembang 

SRIPOKU.COM- Sejumlah wilayah di Indonesia tak terkecuali di Provinsi Sumsel saat ini sedang menggelar tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah lulus pemberkasan atau administrasi, kini para peserta seleksi CPNS tengah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Tes SKD CPNS 2024 diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Setelah itu, masih ada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus SKD.

Lalu bagaimana cek kelulusan tes SKD CPNS 2024?

Berikut 2 cara cek ranking hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 secara online, lengkap dengan syarat peserta lanjut ke tahap setelahnya.

Pelamar dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024 sesuai jadwal yang tertera pada kartu peserta.

 Setelah mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta dapat langsung melihat skor hasil tes.

Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dalam instansi yang didaftar.

2 Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 secara Online

1. Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 Melalui Live Score

Peserta dapat memantau skor SKD para pelamar melalui layanan LIVE SCORE yang disediakan di kanal resmi BKN.

Link Live Skor SKD di Titik Lokasi Kanreg VII BKN Palembang: Klik di sini

Namun ranking yang ditampilkan hanya berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian.

2. Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 Melalui Laman Instansi

Selain melalui Live Score BKN, peserta juga dapat mengecek ranking melalui laman instansi masing-masing yang didaftar,

 Akan tetapi, instansi biasanya akan menampilkan ranking sesuai dengan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024.Adapun hasil tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan diumumkan mulai 15 - 19 November 2024.

 Syarat Peserta Lanjut ke Tahap SKB

Patokan peserta dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 bukan hanya berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.

Perlu diketahui, bagi peserta dengan hasil SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.

Misalnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang.

Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:

Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 166

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved