Berita Viral

Ahmad Sahroni Minta Propam Polda Sultra Turun Tangan, Sentil Kasus Supriyani Jangan Ada Intervensi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang meminta Propam Polda Sultra turun tangan mendalami kasus guru honor, Supriyani.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus guru honorer Supriyani. 

SRIPOKU.COM - Berikut permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang meminta Propam Polda Sultra turun tangan mendalami kasus guru honor, Supriyani.

Seperti diketahui Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (39) yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6). 

Kini giliran Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus.

"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya. Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu. Dan nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.

Dimintai keluarga korban uang damai Rp50 juta, Supriyani sebut dipaksa penyidik akui pukul murid.
Dimintai keluarga korban uang damai Rp50 juta, Supriyani sebut dipaksa penyidik akui pukul murid. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Istri Aipda Wibowo yang Buat Guru Honorer Supriyani Dipenjara Buka Suara, Kuak Kejanggalan Luka Anak

Supriyani diketahui ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun. Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucapnya.

"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjut Sahroni.

Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved