Kejagung Tangkap Hakim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). 

Editor: Yandi Triansyah
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Situasi Kantor Kejati Jatim jelang tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu, (23/10/2024). 

SRIPOKU.COM -  Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). 

Hakim yang ditangkap Kejagung yakni hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan, penangkapan terkait penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie, Rabu (23/10/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. 

Namun ia mengakui adanya giat penyidikan yang dilakukan Kejagung. 

Namun ia masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan. 

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.


Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail.

Sebab yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan yaitu pihak Kejagung.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Menangani Kasus Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved