Berita Viral

Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Marah Dipukul Pakai Sapu

Guru honorer wanita tersebut ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu 

Namun, ternyata ibu korban belum bisa memaafkan.

Setelah itu, keluarga terduga pelaku bersama dengan Kepala Desa Wonua Raya juga sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Pada pertemuan itu, disebutkan pihak korban sudah memaafkan dan tinggal menunggu kesepakatan damai.

Hanya saja, proses damai itu berujung gagal buntut keluarga korban mendengar kabar bahwa terduga pelaku tidak ikhlas saat minta maaf.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

SU Berujung Ditahan 

Berdasarkan berkas dari Polsek Baito yang dilihat Tribun Sultra, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.

Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Kasus ini pun sampai ke DPRD Sultra dan meminta kepada Kejari Konawe Selatan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap SU.

Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala bertemu SU yang ditahan di Lapas Perempuan, Kendari pada Senin (21/10/2024) kemarin.

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.

Dia menuturkan penangguhan penahanan dilakukan karena SU tengah persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," ujar Tariala.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved