Pakaian TNI Raffi Ahmad Saat HUT TNI Disorot, Anggota DPR TB Hasanuddin Apa Dia Pasukan PBB?

Seragan TNI yang dipakai artis Raffi Ahmad lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 jadi sorotan

Editor: adi kurniawan
Handout
Seragan TNI yang dipakai artis Raffi Ahmad lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 untuk pasukan misi PBB 

SRIPOKU.COM -- Seragan TNI yang dipakai artis Raffi Ahmad lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu (5/10/2024), di Monumen Nasional (Monas), kini menjadi sorotan dari banyak kalangan.

Misalnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI ( Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, latar belakang artis Raffi Ahmad memakai seragam tentara lengkap dengan baretnya itu.

Pakaian yang dikenakan Raffi Ahmad tersebut diketahui dalam unggahan postingan pribadi Raffi Ahmad yang menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".

TB Hasanuddin mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan PBB.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024).

TB Hasanuddin pun berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

Baca juga: Sosok dan Profil 5 Jenderal Wanita Pertama dari Polri dan TNI Lengkap Dengan Rekam Jejaknya

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," ucapnya.

TB Hasanuddin menjelaskan, penggunaan atribut militer.

Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI

Kemudian, diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved