Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, Soal Ayo Berdiskusi

Berikut ini terdapat kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi. 

SRIPOKU.COM - Artikel kali ini menyajikan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 81-82 Kurikulum Merdeka.

Pada materi pelajaran Bab 3 buku paket Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Ayo Berdiskusi yang siswa perlu kerjakan.

Mengutip melalui YouTube Media Pembelajaran, simak serta pelajarilah kunci jawaban berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 79 Kurikulum Merdeka, Soal Ayo Berpendapat

Ayo, Berdiskusi

Setelah memahami peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat warga negara di Indonesia, diskusikan dengan temanmu pertanyaan berikut.

Menurut pendapatmu, apakah peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat warga negara sudah cukup menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat warga negara di Indonesia?

Tulislah hasil diskusimu dalam buku catatanmu!

Hasil Diskusi:

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 74 Kurikulum Merdeka, Pemanfaatan Media Sosial

Jawaban :

Menurut kami, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat bagi warga negara sudah cukup memadai. namun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari pendapat tersebut:

1. Perlindungan Hukum yang Jelas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam Pasal 28E Ayat (3), secara tegas menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga memberikan payung hukum yang jelas bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

2. Adanya Batasan untuk Menjaga Ketertiban Umum Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, ada batasan- batasan yang diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak orang lain. Batasan ini penting agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain atau menciptakan konflik di masyarakat.

3. Tantangan dalam Pelaksanaan Namun, meskipun peraturan sudah ada, dalam praktiknya masih terdapat tantangan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat terkadang dibatasi oleh tindakan represif atau kurangnya perlindungan yang memadai bagi mereka yang menyampaikan kritik terhadap pihak tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan kebebasan berpendapat belum sepenuhnya bebas.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved