Berita Selebriti

Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Bisa Menteri Cabut Jika tak Penuhi Ini

Apa itu gelar Doctor Honoris Causa yang didapat Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand?

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Instagram
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad 

SRIPOKU.COM - Apa itu gelar Doktor Honoris Causa yang didapat Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand?

Baru-baru ini Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Deveplopment.

Suami Nagita Slavina itu mendapatkan gelar tersebut atas kontribusi selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline serta digital di Indonesia.

Prestasi yang diterima Raffi Ahmad ini sontak menjadi sorotan publik.

Banyak netizen yang turut bangga dengan prestasi yang diterima oleh Raffi Ahmad.

Dikutip dari akun Instagramnya, sederet rekan artis juga memberikan ucapan selamat kepada Raffi Ahmad.

Selain itu, banyak juga netizen yang bertanya-tanya mengenai asal-usul gelar yang diterima Raffi Ahmad.

Apalagi Raffi Ahmad selama ini tidak pernah mempublikasikan dirinya melanjutkan perkuliahan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan melalaui Quipper Campus dijelaskan bahwa Doctor Honoris Causa (Doktor Kehormatan) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Perguruan tinggi dapat memberikan gelar apabila menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar.

Seseorang berkewarganegaraan asing juga dapat memperoleh gelar tersebut apabila telah menunjukkan jasa atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Gelar ini hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan dokter. 

Kemudian gelar doktor kehormatan atau Dr. (H.C.) ditempatkan di depan nama penerima.

Gelar tersebut dapat dicabut oleh Menteri apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.

Sementara itu, Raffi Ahmad mengaku bangga atas gelar yang didapatkannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved