Pilgub Sumsel 2024

LHKPN Cakada di Sumsel, Pengamat : Upaya Negara Mengontrol Pejabatnya

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Adriyan Saptawan mengungkapkan, kewajiban bagi calon pejabat negara

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Pilkada Serentak 2024. Nomor 1 HDCU, Nomor 2 Eddy Santana Putra-Riezky Nomor 3 pasangan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati, dalam rapat pleno terbuka, di KPU Sumsel, Senin (23/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Adriyan Saptawan mengungkapkan, kewajiban bagi calon pejabat negara/ daerah ataupun yang sudah menjabat, secara rutin untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya korupsi yang dilakukan pejabat tersebut. 

Menurutnya, dengan adanya LHKPN itu maka bisa terlihat jika adanya kenaikan harta pejabat tidak wajar. 

'LHKPN ini salah satu upaya pengontrol negara bagi pejabatnya, untuk mengetahui kewajaran dari kekayaan yang didapat, ' kata Adriyan, Kamis (26/9/2024). 

Dengan beberapa komponen dan poin harta kekayaan terdata di LHKPN, akan didapat dari mana kepemilikan didapat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau barang berharga lainnya. 

"Jadi, itu mencegah agar tidak terjadi korupsi, dan kenaikan selama menjabat akan terlihat, dengan penyesuaian wajar atau tidak, kalau  tidak wajar akan diselidiki KPK, ' paparnya, seraya terkadang kasus korupsi terungkap karena banyak hartanya atas nama orang lain. 

Hal kedua diterangkan Adriyan, kewajaran itu tahunya masyarakat dari informasi sejauh mana hasil harta itu, karena pada dasarnya KPK tidak tahu secara pasti, tapi masyarakat secara umum yang tahu. 

"Tapi masalahnya yang dijadikan perhatian masyarakat itu, besar kecil (jumlah hartanya), bukan padahal asal usul kewajaran. Nah, dengan adanya LHKPN KPK ini untuk memberikan  kecerahan kepada masyarakat terkait pejabat negara dan daerah, " ujarnya. 

Mengenai apakah laporan LHKPN itu benar dilaporkan pejabat itu ke KPK, Adriyan menilai bisa saja benar dan bisa saja tidak, mengingat KPK terkadang tidak melibatkan masyarakat. 

"Itulah masalahnya yang nyatanya belum disosialisasikan kepada masyarakat, mungkin ada sanggahan sudut pandang ini belum berjalan sanggahan masyarakat, dan harusnya dipublikasikan KPK sehingga masyarakat bisa menilai harta kekayaan pejabat itu sesuai atau seharusnya lebih dari itu, sehingga diperlukan respon masyarakat karena bisa saja lebih dari itu atau disembunyikan," capnya. 

Harusnya ditambahkan Adriyan, KPK juga menerima masukan,  respon atau tanggapan dari masyarakat, dengan mempublikasikan harta pejabat tersebut dalam hal asal usul didapat. 

"Nah, inilah yang belum jalan selama ini, karena masyarakat belum tahu caranya, dan KPK tidak mengasih tahu. Seperti poin kepemilikan rumah (bangunan) atau tanahnya, selama ini mana sertifikatnya sehingga masyarakat tidak mengetahui, ' tandasnya. 

Dilanjutkannya, kelemahan sistem di KPK juga belum dicek secara langsung harta kekayaan pejabat, yang dilaporkan itu  yang selama ini baru pengakuan dan harusnya dicek verifikasi faktual ke BPN, apakah memang diperoleh dengan cara dibeli atau hibah, yang memang arahnya ke sana. 

"Kalau dilihat dari LHKPN dilaksanakan, itu tidak ada dituntut KPK karena uang atau harta tidak jelas belum ada. Tapi kalau yang bersangkutan itu melanggar misal korupsi maka pegangan pengadilan untuk menyita barang itu, sehingga itu baru informasi pasif, sebagai suatu permulaan untuk pencegahan korupsi bagus, tapi karena sudah lama sejak reformasi sebaiknya perlu ditingkatkan lagi untuk menelisik kevalidan data tersebut, " tukasnya. 

Terpisah, Calon Gubernur Sumsel nomor urut 2 Eddy Santana Putra (ESP) menyatakan, jika LHKPN yang ia laporkan ke KPU apa adanya. 

"Jadi yang kita laporkan itu apa adanya, kalau di Palembang masih ada aset ada rumah 3 dan sekarang jadi posko pemenangan," tutur ESP. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved