Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak

Sudah 3 Kali Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Ditunda

Sudah tiga kali sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan ibu dan anak

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Suganda terdakwa pembunuhan ibu dan anak di kawasan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I saat hendak meninggalkan ruang sidang, Selasa (24/9/2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sudah tiga kali sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kota Palembang ditunda. 

Terakhir, sidang tuntutan dengan terdakwa Suganda kembali ditunda, Selasa (24/9/2024). JPU beralasan tuntutan belum siap. 

"Mohon izin Majelis tuntutannya belum siap," ujar Penuntut Umum, Satrio SH MH.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH, memberikan kesempatan satu kali lagi untuk penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan Suganda.

"Satu kali lagi ya, karena sudah lama sekali ini," kata Ketua Majelis Hakim. 

Suganda alias Nanda pelaku tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Bubuk Karya Baru (Macan Lindungan), Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

JPU Kejari Palembang mendakwa Suganda dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya, yakni Anung.

Korban yang menjawab kalau suaminya ada di depot, lalu Suganda meminta uang kepada korban Wasilah senilai Rp 25 ribu namun tak dikasih.

Karena tak dikasih, akhirnya Suganda mengumpat korban dan dibalas oleh korban dengan meludahinya.

Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah, selain itu anak sulung korban yang bernama Farah pun ikut ditusuk hingga tewas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved