Berita Selebriti

Jerit Hati Venna Melinda Tahu Putusan Cerai dengan Ferry Irawan Gugur di Mata Hukum, Kuak Kerugian

Bahkan mereka harus mengulang memasukkan gugatan lagi, karena gugatan cerai yang sebelumnya sudah gugur di mata hukum.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Jerit Hati Venna Melinda Tahu Putusan Cerai dengan Ferry Irawan Gugur di Mata Hukum 

SRIPOKU.COM  - Dikira sudah berpisah secara resmi di mata hukum, kabar kurang mengenakkan datang dari Venna Melinda.

Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto kembali memasukan daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Hal ini terkait gugatan untuk mengakhiri status perkawinannya dengan Ferry Irawan.

Ternyata selama ini status perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih dalam proses.

Bahkan mereka harus mengulang memasukkan gugatan lagi, karena gugatan cerai yang sebelumnya sudah gugur di mata hukum.

"Kita datang sebagai kuasa hukum Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Kenapa didaftarkan lagi gugatan cerai, karena sudah 6 bulan lewat jadi gugur secara hukum," kata kata Emi Wiranto, Selasa.

Sementara itu Wijayono mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah perceraiannya dengan Ferry Irawan dinyatakan gugur.

Karena setelah enam bulan resmi bercerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan tak menunaikan ikrar perceraiannya hingga akhirnya dinyatakan batal.

"Ada (kerugian), cuma kita enggak perlu mengungkapkaan, jadi dijalani apa adanya," ujar Wijayono.

Terkait apa kerugiannya, Wijayono enggan menjelaskannya secara detail.

"Jadinya pihak sana tidak membacakan ikrar (cerainya, jadi) otomatis gugur menurut hukum," jelas Wijayono.

"Kita jalani biasa-biasa aja enggak ada kekecewaan sama sekali meski emang buying time (buang-buang waktu) sebetulnya, tapi emang harus dijalani,” lanjutnya.

Meski sudah berpisah, nyatanya Venna Melinda dan Ferry Irawan masih sah sebagai pasangan sah suami-istri.
Meski sudah berpisah, nyatanya Venna Melinda dan Ferry Irawan masih sah sebagai pasangan sah suami-istri. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Penyebab Venna Melinda & Ferry Irawan Masih Sah Pasangan Suami-Istri Terungkap, PA Jaksel Buka Suara

Pengadilan Agama Buka Suara

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah  buka suara terkait status Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Ia memberikan penjelasan soal aktor Ferry Irawan dan Venna Melinda yang disebut masih berstatus sah sebagai suami istri hingga kini.

Tepat pada Kamis (3/8/2023) lalu gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Satu tahun berselang setelah hasil putusan itu dibacakan, muncul kabar yang menyebut Venna Melinda dan Ferry Irawan belum sepenuhnya resmi diputus bercerai.

Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (5/8/2024), Taslimah membenarkan kabar tersebut.

"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah.

Sontak saja Taslimah membeberkan alasan mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih berstatus sebagai suami istri hingga kini.

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ungkapnya.

Namun setelah putusan tersebut dijatuhkan, Ferry Irawan kabarnya mengajukan banding.

"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.

Setelah putusan banding dijatuhkan, pihak Ferry Irawan diketahui tidak mengajukan kasasi.

Atas hal itu PA Jakarta selatan pun memanggil keduanya untuk ikrar talak.

"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."

"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," ungkapnya.

Namun sayangnya panggilan PA Jakarta Selatan untuk ikrar talak tersebut tidak diindahkan baik oleh Venna Melinda maupun bintang film Hantu Jeruk Purut itu.

"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon."

"Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."

"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," urainya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved