Polres Muara Enim

Tersangka Pemerasan Diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang

Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka inisial A (36) warga Desa Cinta Kasih

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka pemerasan berinisila A, terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Setelah sempat buron dan meresahkan para pengguna jalan, akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka inisial A (36) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pemerasan terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan bahwa, Senin (2/9/2024) babwa kejadian pemerasan tersebut terjadi pada hari Jumat (30/8/2024) saat itu korban yang mengendarai mobil akan melintasi rel kereta api di Desa Cinta Kasih.

Ketika sedang melintas, tiba-tiba tersangka langsung menghentikan mobil korban dengan cara berhenti di depan kendaraan sambil  melakukan ancaman serta memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu.

Karena merasa terancam, korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. 

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polsek Gunung Megang

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Kapolsek, Team Trabazz Polsek Gunung Megang segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dengan melakukan penyelidikan mendalam yang berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi sehingga petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka di daerah Cinta Kasih, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, petugas segera melakukan penangkapan bersama baran bukti satu helai baju kaos oblong berwarna Hijau, satu helai celana panjang, dan satu topi berwarna Hitam yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved