Kejari Muba Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,5 M Tindak Lanjut Lebih Bayar Belanja Internet
Kejari Muba berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.552.494.639 terkait kelebihan pembayaran dalam belanja Internet Publik Kominfo Muba
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.552.494.639 terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Temuan tersebut atas kelebihan pembayaran dalam belanja Internet Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika atau Sinas Kominfo Muba periode 2020-2023.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH mengatakan, pengembalian uang negara tersebut dilakukan oleh pihak ketiga sebagai bentuk itikad baik atas kesalahan pada kasus tersebut.
Pengembalian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024 yang dilaksanakan dalam dua tahap.
"Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan jumlah Rp1.000.000.000. Sisanya, sebesar Rp2.552.494.639,90, dikembalikan hari ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," ujar Roy.
Kemudian seluruh uang yang telah dikembalikan itu disetorkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muba ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
"Pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran atas belanja kawat, faximili, internet, dan TV berlangganan (bandwidth) selama periode 2020 hingga 2023, dengan total nilai kerugian mencapai Rp3.552.494.639,90," bebernya.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap temuan ini. Dengan pengembalian kerugian negara ini, Roy menegaskan bahwa kasus ini ditutup, mengingat itikad baik yang telah ditunjukkan oleh pihak rekanan.
"Kami juga akan terus berupaya untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.
Sementara itu Penjabat (PJ) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, mengapresiasi atas kinerja Kejari Muba dalam menangani kasus ini. Dimana, sebelumnya Kejari Muba telah melakukan penyelidikan dan ditemukan lebih bayar dalam kegiatan di Dinas Kominfo Muba.
"Tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejari Muba. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan serupa di OPD lainnya, melalui pengembalian kerugian negara ini tentunya memulihkan kerugian negara yang selama ini tidak diketahui," tutupnya.
| Kisi-kisi Soal SAS PAI Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal SAS Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Jawaban |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal SAS PJOK Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal SAS Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal SAS PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kejari-Muba-berhasil-melakukan-pengembalian-kerugian-negara.jpg)