Berita Bawaslu Palembang

Masa Pendaftaran Calon Wako dan Wawako Palembang Berakhir, Yusnar: Kita Kerahkan Pasukan Pengawasan

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bahwa batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Handout
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Kerahkan Pasukan Pengawasan di hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang. Kamis (29/08/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Kerahkan Pasukan Pengawasan di hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis (29/08/2024) 

"Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di hari terakhir ini perlu kita maksimalkan Pengawasan nya, mulai mengawasi KPU yang menyelenggarakan, Paslon yang mendaftarkan, maupun Tim dan Parpol yang mengusung"Tuturnya dalam Pengawasan di KPU Kota Palembang Kamis (28/28) 

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bahwa batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.

Hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Palembang.
Hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

“Pengawasan harus melekat dan dalam pengawasan tidak boleh ada yang terlewat, Saya dan Anggota Bawaslu telah mengerahkan Pasukan Pengawasan yang tersusun sebagai Tim Fasilitasi Pengawasan untuk mengawasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini” tambah Yusnar.

Hal ini menekankan komitmen Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yusnar Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga mengatakan bahwa pasca didaftarkannya Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut oleh Parpol Pengusung, Bawaslu Kota Palembang akan mengawasi Proses rangkaian tahapan selanjutnya.

Yakni Penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan, penelitian perbaikan persyaratan adm calon.

Setelah itu, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian, masukan tanggapan masyarakat, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan berakhir tepat di tanggal 22 September 2024 akan ditetapkannya pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon walikota dan wakil walikota itu saya pastikan tak ada satupun rangkaian tahapan yang luput dari Pengawasan kami”

Selain memastikan dan mengawasi Kinerja KPU, Bawaslu Kota Palembang juga melakukan Pengawasan pada pencalonan Ratu Dewa-Prima Salam yang dicalonkan oleh partai politik pengusung sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Ketua Bawaslu Kota Palembang didampingi anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Efan Yutawan, Kordiv.

Pencegahan Parmas dan Humas Muslim, Kordiv. SDM Organisasi dan Diklat Khairil Anwar Simatupang. Didampingi juga oleh Koordinator Sekretariat Yusman Ali dan Tim Fasilitasi Bawaslu Kota Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved