Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Post Test Merdeka Mengajar, Hal yang Diatur dalam Pengorganisasian Pembelajaran Adalah

Kamu dapat menjadikan artikel kunci jawaban ini sebagai referensi mengerjakan laman Post Test Modul Mengenal Pengorganisasian Pembelajaran.

guru.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban Post Test, Hal yang diatur dalam pengorganisasian pembelajaran adalah. 

SRIPOKU.COM - Berikut pembahasan kunci jawaban Post Test, Hal yang diatur dalam pengorganisasian pembelajaran adalah.

Kamu dapat menjadikan artikel kunci jawaban ini sebagai referensi mengerjakan laman Post Test Modul Mengenal Pengorganisasian Pembelajaran.

Melansir dari laman guru.kemdikbud.go.id, selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Post Test Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2, Pernyataan yang Salah Mengenai Pengorganisasian Pembelajaran Adalah

Post Test

Soal 1

Hal-hal yang diatur dalam pengorganisasian pembelajaran adalah …

A. Beban belajar
B. Muatan mata pelajaran
C. Pendekatan pembelajaran
D. Semua benar

Jawaban: D. Semua benar

Soal 2

Hal yang tepat mengenai kegiatan intrakurikuler adalah....

A. Hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan sekolah
B. Berorientasi pada pencapaian kompetensi pengetahuan
C. Capaian murid mengacu pada capaian pembelajaran
D. Hanya dapat dilaporkan dalam bentuk angka kuantitatif

Jawaban: C. Capaian murid mengacu pada capaian pembelajaran.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Pendidik Bebas Mempelajari Komponen pada Tahap Lain Sesuai Kesiapan?

Soal 3

Di tahap awal, satuan pendidikan disarankan mengambil langkah bertahap dengan melakukan penyesuaian kecil dalam hal pendekatan pembelajaran dan mengorganisasikan muatan mata pelajaran dalam intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.

Pernyataan di atas adalah...

A. Benar
B. Salah

Jawaban: A. Benar

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved