Berita Tengku Dewi dan Andrew Andika

Penyebab Pengadilan Cibinong Hentikan Gugatan Cerai Tengku Dewi Diungkap, Istri Andrew Andika Kecewa

Berikut ungkapan kekecewaan Tengku Dewi usai Pengadilan Agama Cibinong menghentikan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Berikut ungkapan kekecewaan Tengku Dewi usai Pengadilan Agama Cibinong menghentikan gugata cerai terhadap suaminya, Andrew Andika. 

SRIPOKU.COM - Berikut ungkapan kekecewaan Tengku Dewi usai Pengadilan Agama Cibinong menghentikan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika.

Sebelumnya artis Tengku Dewi dikabarkan telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika bahkan 3 minggu sebelum melahirkan anak keduanya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pun membenarkan kabar Tengku Dewi telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika, bahkan sebelum ia melahirkan.

Sehingga setelah gugatan tersebut dicabut tidak ada lagi perkara perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Mengetahui gugatan cerainya kepada Andrew Andika tak diteruskan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Tengku Dewi pun buka suara.

Ia pun akhirnya mencari tahu penyebab Pengadilan Agama Cibinong mengungkap penyebab gugatan cerainya dihentikan.

Tengku Dewi buka suara soal kabar miring yang menyebut dirinya telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.
Tengku Dewi buka suara soal kabar miring yang menyebut dirinya telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Penderitaan Tengku Dewi Hadapi Sikap Andrew Andika tak Kunjung Berubah Jelang Persalinan, Aib Dikuak

Padahal, Tengku Dewi Putri tidak pernah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

Menurut Tengku Dewi Putri menyebut kesal karena harus ajukan gugatan baru sebab perkara yang sebelumnya diputus tak dilanjutkan.

"Sebenarnya, ini miskomunikasi saja," kata Tengku Dewi Putri dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024) malam.

Tengku Dewi Putri menyayangkan Pengadilan Agama Cibinong tidak bisa meneruskan gugatan cerainya.

Pasalnya, Pengadilan Agama Cibinong meminta Dewi untuk mengajukan gugatan cerai baru lagi jika ingin mengakhiri pernikahannya dengan Andrew Andika.

"Sebenarnya saya kecewa. Kok, jadi banyak kerjaan dan bertele-tele," ucap wanita  berusia 36 tahun tersebut.

"Padahal saya ingin secepat mungkin. Kalau bisa langsung tanpa gugatan baru. Biar cepat selesai dan bercerai," ujar Tengku Dewi Putri.

Di sisi lain, Tengku Dewi Putri mengaku sudah membuka komunikasinya dengan Andrew. 

Namun, dia masih menjaga hubungan dengan sang suami demi anak-anak, bukan membahas masalah pernikahan.

"Tapi untuk hubungan kami berdua, saya belum berubah pikiran saya. Masih seperti kemarin. Kan tertunda, karena lahiran anak," ungkap Tengku Dewi Putri.

Sementara itu, kuasa hukum Tengku Dewi Putra, Minola Sebayang, sedang mempersiapkan berkas gugatan cerai kliennya untuk bisa mengakhiri pernikahannya dengan Andrew Andika.

Minola Sebayang mengatakan bahwa berkas gugatan cerainya masih sama seperti yang pertama.

Tetapi, dia masih menunggu satu berkas dari Tengku Dewi Putri terkait kelahiran anak.

"Setelah kami berdiskusi, Dewi tetap mau bercerai. Ya sudah, kami menunggu satu berkas soal akta kelahiran anak kedua Dewi," jelas Minola Sebayang. 

Bantah Cabut Gugatan Cerai

Diberitakan sebelumnya bahwa Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika mencabut gugatan cerai Andrew di Pengadilan Agama Cibinong.

Bahkan, Tengku Dewi juga diduga kembali rujuk dengan Andrew Andika.

Tengku Dewi dikabarkan melunak dengan Andrew Andika, karena mengizinkan sang suami mengadzankan anak keduanya yang baru lahir beberapa pekan lalu.

Kejadian tersebut membuat Tengku Dewi dikabarkan meneruskan lagi pernikahannya dengan Andrew Andika yang sempat retak karena isu perselingkuhan.

Terkait hal itu, Tengku Dewi akhirnya buka suara.

Tengku Dewi membenarkan kabar soal dirinya yang kembali membangun komunikasi baik dengan Andrew Andika.

"Iya benar, saat ini saya berhubungan dan komunikasi baik terkait pertumbuhan dan perkembangan anak-anak," kata Tengku Dewi dalam unggahannya di Instagram story dikutip Wartakotalive.com, Rabu (21/8/2024).

Tengku Dewi juga menjawab kabar perihal dirinya mencabut gugatan, sehingga perceraiannya di Pengadilan Agama Cibinong pun dibatalkan.

"Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirankan seperti berita yang beredar saat ini? 100 persen tidak benar," tulis Tengku Dewi.

Tengku Dewi sudah menyerahkan penjelasan soal kisruh gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"Jadi, stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tahu dulu kebenarannya," tulis Tengku Dewi.

Sedangkan, Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024.

"Kami sama sekali tidak pernah cabut gugatan cerai Tengku Dewi di Cibinong. Ini kekeliruan Pengadilan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola pun sudah menanyakan langsung kepada Dewi, mengenai kabar dari Pengadilan. Istri Andrew Andika itu juga tidak pernah mendatangi Pengadilan untuk mencabut gugatan.

"Dewi juga bilang gak pernah secara langsung atau tidak mencabut gugatan itu. Ini kami sangat kaget, kok gugatan cerainya dicabut," ujar Minola.

Namun, Minola mengingat pernyataan hakim sebelum gugatan tersebut dicabut Pengadilan.

Dia menyebut salah satu hakim menanyakan keseriusan Dewi untuk menceraikan Andrew.

Pertanyaan tersebut dikarenakan Dewi sedang mengandung anak kedua dari Andrew.

Namun, Dewi memilih untuk meneruskan gugatan cerainya agar bisa berpisah.

"Dalam sidang Dewi bilang nggak mau nunggu lahir tetap mau cerai. Hakim pun bilang nggak ada himbauan atau melarang orang hamil mengajukan gugatan cerai, katanya akan ada hal seperti ini dan itu. Nah kenapa nggak ditunda dulu, Dewi bilang proses tetap jalan kalau prosesnya akan lebih lama dalam keadaan hamil gak masalah," jelasnya.

"Ini lah tanpa kita ketahui, keluar putusan secara ecourt bahwa penggugat mencabut gugatannya. Kita tidak pernah mencabut," tambahnya.

Minola mengakui pihaknya tidak pernah menerima surat kuasa dari Dewi untuk mencabut gugatan cerai dengan Andrew.

Sehingga, dia merasa pencabutan berkas cerai adalah subjektifitas dari hakim.

"Ini yang kami sesalkan, Pengadilan mencabut gugatan cerai Dewi berdasarkan subjektifitas dari hakim. Akhirnya kami kirimkan surat komplain, meminta berkas gugatan cerai Dewi harus diteruskan ditambah dengan surat pernyataan dari Dewi," ungkapnya.

 "Dewi membuat pernyataan tertulis, berisi, 'Bahwa dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan' biar semakin kuat," tambahnya.

Surat komplain Dewi sudah dibalas Pengadilan.

Namun, diakui Minola, permintaannya ditolak pengadilan karena tidak mungkin menganulir putusan yang sudah dikukuhkan hakim.

Tapi, hasil positif yang diterima pihak Dewi adalah ketiga hakim yang menangani perkara cerainya sedang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

"Jadi kami sekarang sedang menyiapkan berkas gugatan cerai lagi, kalau sudah siap kami akan masukkan ke Pengadilan Agama Cibinong," tutur Minola.

"Jadi kami tegaskan, Dewi tidak pernah cabut gugatan cerai dan tidak mau berbaikan dengan Andrew Andika," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved