Kejati Sumsel Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Aset Batang Hari Sembilan 

Setelah melakukan penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan, kini Kejati Sumsel panggil 2 saksi

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
Handout
Setelah melakukan penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, kini Kejati Sumsel panggil 2 saksi, Kamis (22/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, beberapa waktu lalu, kini tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, Kamis (22/8/2024), sore.

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

"Benar ada dua nama lagi hari ini kita periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan," ungkap Vanny. 

Dua nama tersebut Vanny membeberkan, PM selaku Kabid PBB dan BPHTB periode 2022-sekarang. " Bersangkutan Hadir dan diperiksa sejak pukul 09.00, pagi hingga selesai," katanya
 
Lanjutnya, terkait pertanyaan yang diajukan penyidik tentunya masih seputar kasus tersebut "Aset Batang Hari Sembilan".

"Ada sekitar 30 pertanyaan dicecar masih  seputar soal kasus tersebut," katanya.

Lalu yang kedua yakni, FP selaku Staf UPTD Bapenda Kecamatan IT I,  Palembang.

"Status Fp juga masih saksi, dirinya di periksa sama mulai pukul 09.00, dan ada 15 pertanyaan yang dicecar penyidik ke FB,' tegas Vanny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan, Rabu (14/8/2024), sore. 

Hal ini diungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku.com, " benar hari ini penyidik kita tindak pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan, kali ini berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang," katanya. 

Pengeledehan ini, lanjut Vanny, berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved