Berita Pemkab Muara Enim
50 Pengurus & Pengawas Koperasi Ikuti Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi
Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim selama 2 hari dari tanggal 20 - 21 Agustus 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi pengurus dan pengawas koperasi, Sebanyak 50 Pengurus dan Pengawas Koperasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan tema Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Koperasi dan Penerapan Aplikasi ODS Mandiri Koperasi.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim selama 2 hari dari tanggal 20 - 21 Agustus 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM, Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Mei Fajar Heriadi SSos, dan intansi terkait.
Sedangkan narasumber yakni dari Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta Narasumber dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim,
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kabupaten Muara Enim dan Para Peserta Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, mengucapkan Selamat Datang dan kesediaan narasumber datang di Bumi Serasan Sekundang," ujar A Yani.
Menurut Yani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usahnya baik usaha Mikro Kecil, menengah atau usaha besar yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berkenaan dengan hal tersebut untuk memperoleh legalitas usaha, Koperasi harus pengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi melalaui sistem OSS Secara mandiri, dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan oleh Koperasi baik KSP/KSPPS dan USP/USPPS tertuang di dalam peraturan tersebut.
Salah satu pendukung utama dalam penerbitan izin Koperasi adalah Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi, yang bertujuan untuk membantu dalam mengelola data koperasi secara efisien, termasuk informasi anggota, keuangan dan transaksi lainya, termasuk penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) sehingga peran aktif dari pengurus koperasi sangat di perlukan dalam meningkatkan kuantitas Koperasi.
Lanjut Yani, dari beberapa aspek yang menjadi diperhatikan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang akan merupakan salah satu penguatan kelembagaan perizinan Koperasi, sehingga pengurus koperasi akan diberikan pendampingan kelanjutan terhap kekurangan atau kendala yang dihadapi.
Hal ini juga akan menjadi tantangan bagi pengurus dan pengelola koperasi untuk barsaing serta bertahan dalam pengembangan usaha Koperasi, sehingga ke depan koperasi dapat mewujudkan koperasi yang kuat sehat, tangguh dan bedaya saing sesuai dengan jati diri koperasi.
Mampu melahirkan keunggulan kompetitif, pemanfaatan teknologi informasi dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan dan usaha Koperasi.
Dan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pengurus Koperasi dapat memahami tentang pentingnya memiliki kelengkapan izin usaha.
Hal ini untuk menjamin agar Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya tidak mengalami hambatan karena kelembagaan dan usahanya yang sudah memiliki dasar hukum.
Selain itu diperoleh juga manfaat lain seperti dapat memperluas kemitraan, mempermudah membuka jejaring pemasaran sehingga dapat mensejahterahkan anggotanya.
" Saya minta kepada seluruh peserta agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat menerapkan ilmu yang didapat, sehingga memperoleh manfaat dan mampu meningkatkan daya saing serta mewujudkan Koperasi yang kuat dan sehat serta mampu mensejahterakan anggotanya. Dan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim untuk terus memberikan pendampingan mengawal pelaksanaan kegiatan dan melakukan evaluasi," harap Yani.
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi & UMKM Muara Enim H Husin Aswadi SE MM yang diwakili Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Muara Enim Mei Fajar, mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi pengurus dan pengawas koperasi tentang Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan cara Penerbitan NIB, NPWP Koperasi yang merupakan suatu bentuk pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS.
Selain itu juga untuk membantu dalam mengelola data koperasi secara efisien, termasuk informasi anggota, keuangan dan transaksi lainya dalam Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi.
Adapun sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini, lanjut Mei Fajar, adalah Penerbitan NIB, NPWP Koperasi dan Penerapan ODS mandiri Koperasi yang mana para peserta akan diberikan akun masing-masing untuk ODS Mandiri sehingga koperasi dalam mengelola data koperasi secara efisien, termasuk informasi anggota, keuangan dan transaksi lainya serta Penerbitan Sertifikat NIK dapat dilakukan oleh Koperasi itu sendiri.(ari)
Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Keluarkan Larangan Kegiatan di Sekolah, Perpisahan Mewah, Studi Tour Luar Daerah |
![]() |
---|
Bupati Edison Gebrak Semangat Pemuda dan Olahraga Muara Enim Lewat Program MEMBARA |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Edison Dorong Mahasiswa UT untuk Percaya Diri dan Bersaing |
![]() |
---|
Muara Enim Resmi Luncurkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.