Kunci Jawaban

Jawaban Apakah Guru yang Lulus Pendidikan Guru Penggerak harus Mengimbaskan Materi Kepada Guru Lain?

Berikut ini disajikan referensi kunci jawaban pertanyaan Apakah Guru yang Lulus Pendidikan Guru Penggerak Harus Mengimbaskan Materi Kepada Guru Lain?

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini disajikan referensi kunci jawaban pertanyaan Apakah Guru yang Lulus Pendidikan Guru Penggerak Harus Mengimbaskan Materi Kepada Guru Lain? 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Sripoku.com sajikan referensi jawaban atas pertanyaan Apakah Guru yang Lulus Pendidikan Guru Penggerak Harus Mengimbaskan Materi Kepada Guru Lain?

Program Guru Penggerak merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud bagi guru di Indonesia.

Hal ini diupayakan dengan tujuan untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak.

Baca juga: Jawaban Pertanyaan Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Mengikuti Seleksi Peserta Program Guru Penggerak

Baca juga: Acuan Jawaban Pertanyaan Berapa Jam Pelajaran Semua Proses Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak?

Pertanyaan :

Apakah guru yang sudah lulus pendidikan Guru Penggerak harus mengimbaskan materi kepada guru lain? Jika iya, berapa guru yang harus terimbaskan?

Jawaban :

Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved