Sidang Perdana Nofriansa Cs Penjual Nomor WhatsApp untuk Judi Online, Ini Kata Saksi

Nofriansa dan keenam rekannya yang ditangkap Polda Sumsel karena menjual nomor WhatsApp untuk judi online menjalani sidang perdana

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Handout
Nofriansa dan keenam rekannya yang ditangkap Polda Sumsel karena menjual nomor WhatsApp untuk judi online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/7/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nofriansa dan keenam rekannya yang ditangkap Polda Sumsel karena menjual nomor WhatsApp untuk judi online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/7/2024).

Untuk diketahui kasus yang menjerat Nofriansa adalah karena melakukan jual beli nomor Whatsapp di Facebook kemudian nomor yang dibeli tersebut diekstrak oleh keenam rekannya Dalam bentuk format TXT untuk dijual ke luar negeri.

Nofriansa dan keenam terdakwa lainnya ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada bulan Mei 2024 lalu.

Ia juga memiliki rumah yang mewah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Suka Mulya.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara SH MH. Setelah membacakan dakwaan, JPU pun langsung menghadirkan enam orang saksi meliputi anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, pihak Provider Smartfren di Palembang, pihak Dinas Dukcapil, dan Lurah Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.

Saksi yang merupakan penyidik dari Polda Sumsel mengatakan, awalnya Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di rumah milik terdakwa Nofriansa

Lalu saat digerebek aparat ternyata tidak hanya judi online tetapi jual beli nomor WhatsApp yang diekstrak terdakwa untuk akun judi online

"Konsumennya orang luar negeri mereka jual Rp 2 ribu - Rp 3 ribu per nomor. Yang dirugikan pemilik data NIK dan nomor KK, kami cek sampel ada dua orang pemilik nomor NIK-nya yang mulia, ada di Kelurahan Ogan Baru," kata saksi, penyidik Polda Sumsel saat ditanyai Majelis Hakim.

Majelis hakim bertanya tentang siapa yang dirugikan dari tindak kejahatan tersebut lalu dijawab saksi, yang dirugikan adalah pemilik data.

"Pemilik data merasa keberatan yang mulia karena datanya terpakai," kata saksi.

"Memangnya ada Provider apa saja," tanya Majelis lagi.

Lanjut dia menjawab kebanyakan nomor yang diolah oleh ketujuh terdakwa adalah nomor provider Smartfren. 

"Ada provider lain Indosat yang mulia, cuma yang paling banyak Smartfren," jawab saksi.

Sementara saksi dari perusahaan provider Smartfren Dina Dartimsari mengatakan, nomor yang digunakan oleh terdakwa adalah nomor yang berisi kuota. Memang secara finansial tidak dirugikan tapi pemilik data malah jadi tercemar nama baiknya.

"Kalau dirugikan tidak ada sangkut pautnya. Namun dengan masalah ini pemilik data bisa tercemar nama baiknya, yang mulia. Yang dipakai terdakwa ini nomor yang berisi kuota internet, biasanya sekali pakai lalu dibuang ," kata Dina.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved