Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Bentuk dan Kedaulatan Bangsa

Berikut ini terdapat rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 2 semester 1 Kurikulum Merdeka, Bentuk dan Kedaulatan Bangsa.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Kolase/berbagai sumber
Rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 2 semester 1 Kurikulum Merdeka, Bentuk dan Kedaulatan Bangsa. 

- Membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat

- dan lain-lain

Tahukah kalian perbedaan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan?

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah dan penduduk).

Bentuk negara dibagi menjadi dua yaitu:

- Kesatuan, yaitu negara yang bersusunan tunggal.

- Federasi, yaitu negara yang bersusunan jamak.

Sedangkan bentuk pemerintahan adalah susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya.

Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua juga yaitu:

- Monarki, yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun- temurun

- Republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu

Menurut Jimly Asshiddiqie, bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini.

Baca juga: Rangkuman Materi IPS Kelas 8 SMP Tema 1 Sub Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Sumber Daya Manusia

Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam konsep negara hukum maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan.

Oleh karena itu ada prinsip Negara Hukum yaitu 'the rule of law, not of man' yang artinya hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya.

Nah menurut A.V. Dicey, ciri negara hukum ada tiga:

- Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.

- Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

- Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Tentunya sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum yang dapat dicerminkan dalam sikap berikut ini:

- Hadir ke sekolah tepat waktu

- Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab

- Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah

- dan lain-lain

Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

Tahukah kamu bahwa dulu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara.

Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen:

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Namun akhirnya pasal tersebut diamendemen menjadi: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Itu berarti kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berikut adalah badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat :

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten)

- Badan Permusyawaratan Desa

Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah.

Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita-cita bersama.

Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

Prinsip-prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).

- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)

- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved