Berita Palembang

2 Kelompok Kurir Narkoba Bawa 3 Kilo Sabu Ditangkap di Lubuklinggau, Kelabui Petugas Lewat Jalinbar

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan penangkapan diawali dengan kelompok Rama Habibi yang membawa 1 kilogram sabu-sabu

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap lima orang kurir narkoba bawa 3 kilo sabu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kronologis Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua kelompok kurir sabu yang berjumlah lima orang yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau


Lima orang tersebut yakni Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang yang membawa satu kilogram sabu-sabu.

Kemudian dua lainnya Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh membawa dua kilogram sabu-sabu.


Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan penangkapan diawali dengan kelompok Rama Habibi yang membawa 1 kilogram sabu-sabu di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU.


"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkoba yang berasal dari Aceh dan melintasi Lubuklinggau, " kata Harissandi, Kamis (26/7/2024).


Kemudian anggota mencurigai mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang dikemudikan tiga orang tersangka melaju dengan kecepatan tinggi.


"Kami mencurigai mobil tersebut dan berniat mencegatnya di wilayah Sarolangun, Jambi kemudian kami minta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegat-nya di Lubuklinggau, " katanya.


Berselang setengah jam kemudian pihaknya mencurigai pula sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan yang sama.


Mobil tersebut dikendarai Al Muhajirin dan rekannya yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram. 


"Setelah keduanya berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara aparat menggeledah isi dari mobil tersebut yang isinya masing-masing ada sabu satu kilo dan satunya lagi bawa sabu-sabu seberat dua kilo, " katanya.


Total 3 kilogram sabu-sabu yang dibawa berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.

Para tersangka sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari pemeriksaan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.


"Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat. Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tandasnya.


Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved