Berita Palembang
Pemuda Asal Tangerang Diringkus Polda Sumsel Usai Sebar 10 Video & Foto VCS Gadis Prabumulih
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Saefudin mengatakan, tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Cemburu karena pacarnya dekat dengan lelaki lain seorang pemuda asal Kabupaten Tangerang Provinsi Banten nekat menyebarkan rekaman video dan foto Video Call Sex-nya dengan mantan pacar yang masih bersekolah di Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel.
Tersangka inisial MMR (20) ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Detik-detik 150 Petugas Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Palembang, Wanita Hingga Lansia Diamankan
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Saefudin mengatakan, tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar.
Dimana tersangka menyebarkan di grup WhatsApp teman-teman korban.
"Sewaktu mereka berpacaran pelaku membujuk rayu korban melakukan tindak asusila (VCS) tersebut.
Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Turun Tangan Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, 5 Orang Diamankan
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata merekam saat mereka melakukan itu dan mengambil screenshot.
Kemudian tersangka masuk ke dalam grup WhatsApp teman-teman korban yang dimasukkan oleh korban itu sendiri," kata Hadi, Selasa (23/7/2024).
Pelaku kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka. Pelaku juga pernah mengancam korban agar mau melakukan apa yang diminta.
"Pelaku menyebarkan video dan foto-foto VCS tersebut di grup yang baru dia buat sendiri ke teman-teman sekolah korban," katanya.
Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temanya. Sehingga video foto atau vcs langsung tersebar oleh pelaku.
"Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang lebih satu tahun, korban pelajar SMA di Prabumulih dan tersangka di Tangerang.
Tersangka menyebarkan video foto VCS pada 23 Febuari 2023 lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara MMR mengaku ia telah menyebarkan video dan foto tersebut karena kesal korban dekat dengan mantan pacarnya dan teman sekolahnya.
"Ada 10 foto dan video yang saya sebar, ya karena kesal itu pak, cemburu. Cemburu karena dia dekat sama mantannya," katanya.
Babe Herlan Aspiudin Bakal Gugat Bank Plat Merah di Sumsel, Tuding Ada Praktik Mafia Perbankan |
![]() |
---|
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.