Berita Lubuklinggau

Viral 2 Pemandu Lagu di Lubuklinggau Adu Jotos Gara-gara Berebut Tamu, Kasus Berakhir Damai

Kasus penusukan pemandu lagu atau LC oleh temannya sendiri di Kota Lubuklinggau Sumsel berakhir damai.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Kedua LC Reni dan Dewi saat sepakat berdamai di Polres Lubuklinggau, Kamis (11/7/2024) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus penusukan pemandu lagu atau LC oleh temannya sendiri di Kota Lubuklinggau Sumsel berakhir damai.

Baik korban Reni  dan pelaku Dewi memilih melakukan penyelesaian perkara melalui upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

Proses RJ dilakukan di Polres Lubuklinggau dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Awalnya  korban Reni terpaksa harus menjalani operasi di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau karena menderita luka tusuk.

Sementara Dewi pelaku sempat diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Suroso menyampaikan bila kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

"Kasus penganiayaan pasal 351 yang mana korban dan pelaku sesama LC memilih berdamai.

Mengingat perkara ini dimohon baik dari korban dan pelaku untuk dilakukan RJ," ujarnya pada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hendrawan mengungkapkan alasannya dilakukan RJ karena pihak pelaku telah memulihkan hak korban serta menganti biaya dari materil korban.

"Mereka melakukan permohonan kepada pihak Satreskrim untuk perkara ini diselesaikan melalui luar pengadilan melalui RJ baik pelapor dan terlapor," ulangnya.

Lanjutnya, dengan sudah adanya perdamaian kasus ini otomatis dihentikan dan dianggap selesai.

"Kepada pelapor dan terlapor kita menginginkan adanya hubungan yang baik sebagai teman maupun keluarga.

Jadi keluarga jadi ikatan yang lebih erat dan tidak lagi jadi permasalahan di kemudian hari," ungkapnya.

Lanjutnya, kedua belah pihak jangan sampai adalagi dendam, mengingat pihak terlapor telah memberikan hak-hak pelapor dalam biaya pengobatan dan merawat pelapor sampai sembuh.

"Pelapor juga menginginkan hal yang sama, kondisi keduanya sudah sehat dan sudah keluar rumah sakit," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved