Polres Muara Enim

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Comot Dua Tersangka Curas

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, berhasil comot kedua tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pasar Baru

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Dua pelaktersangka curas diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil comot kedua tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/7/2024).

Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah DS (21) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan G (19) warga Dusun Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan, kejadian bermula saat korban Zahran TSabit Athallah (19) warga Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat selesai membeli rokok di sebuah warung. 

Kemudian tiba-tiba muncul dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sebuah sepeda motor dan tanpa basa-basi langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu pada paha korban, lalu rampas handphone milik korban.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lawang Kidul.

Usai menerima laporan, Tim Lakid Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas pelaku dan langsung dilakukan pencarian dan akhirnya berhasil diamankan yang ternyata terlebih dahulu telah diamankan oleh warga.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan, di mana mereka mengakui perbuatannya," ujar AKP RTM Situmorang, Sabtu (6/7/2024).

Lanjut Situmorang, adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai baju polos berwarna abu-abu bertulisan NW, satu handphone Poco M3 warna Hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna Putih Biru dengan nomor polisi BG 5280 OB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku DS dan G, akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved