Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MOOC Pintar

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Untuk mempersiapkan diri, peserta pelatihan dapat mempelajari soal beserta kunci jawaban Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum berikut ini.

Berikut ini disajikan kunci jawaban Pelatihan MOOC Pintar Kemenag bagi ASN Kemenag.

Baca juga: Jawaban Modul Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat

1. Administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala madrasah merupakan jabatan...

A. Kepala tata usaha madrasah

B. Kepala laboratorium madrasah

C. Kepala perpustakaan madrasah

D. Wakil kepala madrasah

Jawaban : D. Wakil kepala madrasah

2. Indikator Keberhasilan seorang waka kurikulum sekolah dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari

A. Inovatif dan kreatif

B. Bertanggung jawab

C. Berpikir positif

D. Tersusunnya SK Mengajar

Jawaban : D. Tersusunnya SK Mengajar

3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar efektif, waka kurikulum bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam membawahi

A. Pembelian buku paket sebagai sumber belajar

B. Urusan uang komite madrasah

C. Pembentukan sarana laboratorium

D. Urusan KBM dan sumber belajar

Jawaban : D. Urusan KBM dan sumber belajar

4. Dalam pengembangan kurikulum, waka kurikulum di setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut, kecuali

A. Sebagai ketua panitia PSB

B. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)

C. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan juga tugas tambahan lainnya

D. Mengordinasikan pembuatan Administrasi Guru

Jawaban : A. Sebagai ketua panitia PSB

5. Pengertian kurikulum berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat (13) adalah ...

A. Seperangkat rencana mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

B. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran

C. Pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

D. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Jawaban : D. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

6. Program kerja waka kurikulum meliputi ...

A. output, indikator ketercapaian

B. uraian kerja, output, indikator ketercapaian

C. uraian kerja, tujuan, dan indikator ketercapaian

D. tujuan, indikator ketercapaian

Jawaban : C. uraian kerja, tujuan, dan indikator ketercapaian

7. Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang waka kurikulum untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain

A. hard skill, peraturan, permainan

B. hard skill, soft skill, dan sikap

C. hard skill, soft skill, peraturan

D. soft skill, peraturan, permainan

Jawaban : B. hard skill, soft skill, dan sikap

8. Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang

A. kurikulum

B. kesiswaan

C. hubungan masyarakat

D. sarana prasarana

Jawaban : A. kurikulum

9. Standar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain

A. Memahami kriteria penilaian

B. Memahami Administrasi Guru

C. Memahami Kurikulum Sekolah yang berlaku.

D. Memiliki kemampuan managerial.

Jawaban : D. Memiliki kemampuan managerial.

10. Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain

A. memiliki ketelitian dan kreativitas

B. mampu meningkatkan kualitas SDM

C. mampu memotivasi staf agar berkembang

D. memahami kriteria penilaian

Jawaban : D. memahami kriteria penilaian

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved