Berita Muratara

Sah, 82 Kepala Desa di Muratara Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

Pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa tersebut di gedung BPKAD lantai 2, Jumat (28/6/2024).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Fadhila Rahma
TribunSumsel.com / Rahmat Aizullah
Pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepala desa di gedung BPKAD lantai 2, Jumat (28/6/2024). 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Sebanyak 82 kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi bertambah 2 tahun masa jabatan. 

Pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa tersebut di gedung BPKAD lantai 2, Jumat (28/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Bahwa masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. 

Bupati Muratara, Devi Suhartoni menyampaikan kepala desa harus dekat dengan Polri dan TNI, karena membangun desa tidak bisa dikerjakan sendirian.

Baca juga: Keluarga Korban Pilih RJ, Dua Pelajar Penganiaya hingga Pingsan di Lubuklinggau Urung Masuk Penjara

"Dekat itu ada dua, dekat secara personal dan dekat secara profesional," katanya. 

Devi menekankan kepada seluruh kepala desa untuk menjamin agar desa masing-masing aman, damai dan bersih. 

"Amankan desa, damai, bersih, kemudian bangun desa dengan aturan," tambahnya. 

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini diharapkan bertambah pula semangat dalam mengabdi dan melayani masyarakat.

"Tambah dua tahun tambah semangat, tambah kerja keras, pengabdian, dan pelayanannya, itu harapan kami," katanya.

Plt Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Muratara, Suhardiman mengatakan masa jabatan kepala desa di daerah ini terbagi menjadi tiga periode.

Periode 2022-2030 sebanyak 50 kepala desa, periode 2024-2032 sebanyak 25 kepala desa, dan periode 2019-2027 sebanyak 7 kepala desa.

"Periode terakhir ini 7 orang harusnya habis masa jabatan tahun 2025, karena diperpanjang maka mereka habis menjadi 2027," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved