Idul Adha 2024

Bolehkah Berkurban Sapi dengan Cara Patungan ? Berikut Penjelan dan Syaratnya

Fenomen berkurban dengan cara patungan banyak dilakukan umat muslim di Tanah Air saat Idul Adha.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
TribunnewsWiki.com
Hukum kurban dengan cara patungan, beriktu syarat dan ketentuannya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fenomen berkurban dengan cara patungan banyak dilakukan umat muslim di Tanah Air saat Idul Adha.

Cara ini dilakukan untuk mempermudah seseorang untuk melaksanakan kurban.

Sebab masih banyak orang yang belum sanggup jika membeli hewan kurban sendirian.

Sehingga cara patungan ini dianggap sangat membantu warga untuk menunaikan ibadah kurban.

Lantas bagaimana hukum berkurban dengan cara patungan ?

Apakah diperbolehkan secara syariat berkurban dengan cara patungan ?

Dikutip dari NU Onlien, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan berkurban dengan cara patungan.

Namun hewan kurban yang diperbolehkan adalah sapi.

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Tata Caranya

Kemudian jumlah orang yang patungan maksimal tujuh orang.

Korban sapi lebih dari tujuh orang tidak diperbolehkan.

Sedangkan patungan hewan kurban untuk kambing tidak diperbolehkan.


Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:


كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة


Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).


Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:


كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها


Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang. (HR Muslim).

Menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.


Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak 7 orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved