Gudang BBM Ilegal di OI

Polres OI Gencar Tertibkan Gudang BBM Ilegal, Pemilik dan Pelaku Penimbunan Tak Pernah Ada di Tempat

Sedikitnya sudah delapan gudang tempat penimbunan BBM ilegal yang ditertibkan oleh Polres Ogan Ilir. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Polisi dibantu Satpol PP membongkar gudang BBM ilegal di Pemulutan, Ogan Ilir, Selasa (21/5/2024) petang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sedikitnya sudah delapan gudang tempat penimbunan BBM ilegal yang ditertibkan oleh Polres Ogan Ilir, dalam sepekan terakhir.

Namun dari sekian banyak penertiban gudang penimbunan BBM ilegal sering tidak membuahkan hasil, sebab pemilik maupun pelaku penimbun sudah lebih dulu meninggalkan lokasi. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto mengatakan penertiban gudang BBM ilegal ini dilakukan karena sesuai intruksi pimpinan Polda Sumatera Selatan.

"Ada delapan gudang yang terindikasi tempat BBM ilegal yang dirobohkan dalam satu minggu ini," kata Kusyanto kepada wartawan di Indralaya, Rabu (22/5/2024).

Namun penertiban aktivitas gudang BBM ilegal di Ogan Ilir terkesan lamban dan lebih sering tak membuahkan hasil.

Pasalnya setiap petugas melakukan penertiban, pelaku penimbunan maupun pemilik gudang tak pernah ada di tempat.

"Saat dilakukan pembongkaran, sudah tidak ada aktivitas," ujar Kusyanto terkait penertiban gudang di Pemulutan pada Selasa (21/5/2024) petang.

Rencananya masih ada lagi gudang BBM ilegal di Ogan Ilir yang akan dibongkar agar tak dapat lagi beroperasi.

Persebaran gudang BBM ilegal di Ogan Ilir terutama di Kecamatan Indralaya Utara dan Pemulutan.

Di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Pemulutan misalnya, gudang BBM ilegal didirikan di pinggir jalan layaknya toko sembako.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menaruh atensi terhadap aktivitas penyulingan hingga penimbunan BBM ilegal ini.

Rachmad menerangkan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.

Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Tidak boleh ada refinery ilegal di sini (wilayah hukum Polda Sumatera Selatan). Tau gak refinery ilegal? Tempat masak, tempat penyulingan, gak boleh," tegas Rachmad di Mapolda Sumatera Selatan, pada Juli 2023 lalu.

Selang beberapa hari setelah pernyataan Kapolda Sumatera Selatan, gudang BBM ilegal terbakar di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved